Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, telah membongkar sebanyak 6 makam jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Makam tersebut di area tempat pemakaman umum (TPU) Bungus Teluk Kabung.
Lahan kami luas dan tanpa pungutan biaya pemakaman khusus Covid-19.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon. Menurutnya, pembongkaran itu diputuskan setelah jenazah PDP yang dimakamkan tersebut dinyatakan negatif corona.
"Ternyata hasil tes swab dari Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand menyatakan PDP negatif Covid-19," katanya seperti dikutip dari halaman resmi info publik Padang.
Saat ini, sejumlah PDP maupun pasien positif corona yang meninggal dunia telah mengisi puluhan makan di TPU Bungus. Jenazah tersebut tidak saja warga Padang, namun juga Solok, Pesisir Selatan, Tanah Datar, Agam dan dua orang asal Mentawai.
"Kami juga menerima jenazah Covid-19 dari luar Padang. Lahan kami luas dan tanpa pungutan biaya pemakaman khusus Covid-19," katanya.
Kapasitas makam Covid-19 di Bungus luasnya lebih 3 hektare dan mampu menampung sekitar 1.000 lebih kuburan.[]