Bantul - Pandemi Covid-19 membuat semua instansi kewalahan dalam melaksanakan progam-progamnya. Terutama progam yang merupakan pelayanan publik, salah satunya pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Bantul.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Tagar, Polres Bantul membatasi pembuatan SIM atau perpanjangan SIM setiap harinya.
Kepala Unit (Kanit) Regident Satlantas Polres Bantul Iptu Muliyanto mengatakan setiap harinya Polres Bantul hanya melayani 40 warga yang akan melakukan perpanjangan SIM.
"Setiap hari ada jumlah kuota 40 untuk perpanjangan SIM, karena ini untuk menerapkan jaga jarak antar warga dan sesuai arahan pemerintah tentang physical distancing," katanya saat dihubungi Rabu, 10 Juni 2020.
Selain itu, kata dia, saat menyambangi Polres warga menjalani protokol kesehatan. "Harus memakai masker dan wajib cuci tangan di tempat sudah disediakan," ujarnya.
Sebelum memasuki ruangan pelayanan pun Polres mengadakan pemeriksaan suhu bagi warga yang akan memgurus SIM, jika di pemeriksaan suhu ada warga yang suhunya tinggi maka Polres menganjurkan kembali lagi ke rumah dan datang lagi ketika suhunya telah normal.
Dispensasi diberikan selama satu bulan proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 30 Juni.
Ia menjelaskan proses pelayanan dimulai dari pengambilan atau daftar nomor antrean terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan penetapan hari kapan pendaftar akan dilayani.
"Kondisi kita kan sedang membatasi pelayanan ya jadi awalnya orang yang datang harus mengisi buku pendaftaran dan setelah itu kami tetapkan kapan dia harus kembali ke Polres dan kami layani prosesnya," jelasnya.
Lalu setelah itu untuk warga yang telah mendaftar diharuskan datang kembali ke Polres untuk melakukan proses pengambilan foto. Sedang untuk syaratnya adalah foto copy KTP, SIM serta menunjukkan keterangan sehat.
Menurutnya dampak dari pembatasan layanan ini banyak warga yang kebingungan bagaimana ketika dalam proses pendaftaran masa berlaku SIM sudah tidak berlaku lagi. Untuk mengatasi masalah tersebut Polres memberikan dispensasi waktu bagi warga yang akan memperpanjang SIM.
"Dispensasi diberikan selama satu bulan proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 30 Juni. Kalau yang masa berlakunya lewat dari batas itu maka harus melalui proses permohonan pembuatan SIM baru,” katanya.
Sedangkan untuk pelayanan bagi warga yang ingin membuat SIM pihak Polres tidak membatasi pelayanan, hal ini dikarenakan warga yang akan membuat jumlahnya hanya sedikit. "Untuk pelayanan pembuatan SIM baru tidak ada batasan, karena ya memang akhir-akhir ini yang ke layanan SIM kebanyakan hanya perpanjang SIM, jadi tidak ada batasan," ucapnya. []