Alasan Mengapa Majalengka Belum Bisa Terapkan PSBB

Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi jika suatu daerah disetujui pemberlakuan PSBB tidak dipenuhi Majalengka
Juru Bicara (Jubir) Penanggulangan Covid-19 Majalengka, Alimudin. (Foto: Tagar/Istimewa).

Majalengka - Sejumlah daerah di Jawa Barat telah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Bogor, Depok dan Bekasi. Namun, pemberlakuan PSBB tidak terjadi di daerah lain termasuk di Kabupaten Majalengka karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Menurut penjelasan Juru Bicara (Jubir) Penanggulangan Covid-19 Majalengka, Alimudin, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi jika suatu daerah disetujui pemberlakuan PSBB. "Lebih teknisnya penerapan PSBB itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka ini, Rabu, 15 April 2020,) ketika diminta tanggapanya melalui ponsel.

Menurut Ali, PP Nomor 21 tahun 2020 itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. "Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Itu salah satu kriterianya,"kata Ali sapaan Alimuddin.

Selain itu, kata Ali, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Kemudian, jika PSBB itu dilaksanakan ada beberapa hal yang harus dibatasi, yakni meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum. "Tapi peliburan dan pembatasan itu dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan dan keuangan," tutur Ali.

Selain itu, lanjut Ali, pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan. "Nah, kenapa Majalengka tidak masuk PSBB, karena tadi. Jumlah kasus maupun angka kematian masih minim. Termasuk penyebarannya tidak signifikan ke beberapa wilayah dan tidak ada kejadian epidemiologis dengan wilayah lain," kata Ali.

Ali menambahkan, dalam penerapan PSBB itu harus betul-betul matang dalam penerapannya, mengingat konsekuensinya luar biasa dan tidak mudah dalam penerapannya. "Yang paling penting bagaimana kita semua bersatu padu mencegah, jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang kita cintai ini," kata Ali.

Seperti diketahui, Menkes RI sudah menetapkan DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat untuk menerapkan PSBB. Dan tidak semua daerah diperbolehkan menerapkan kebijakan itu tanpa seizin pemerintah pusat dalam hal ini Menkes RI. []

Berita terkait
Warga Jompo di Majalengka Dapat Bantuan Sembako
Bantuan tahap pertama ini diprioritaskan di lima titik yakni Kelurahan Cijati dua titik, Majalengka Kulon, Majalengka Wetan dan Desa Heuleut.