Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin keberatan dengan perbaikan permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ali menjelaskan alasannya dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ali mengatakan, berkas permohonan yang telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juni 2019 berbeda dengan yang dibacakan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 pada Selasa 18 Juni 2019.
"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," ujar Ali, dikutip Antara, Selasa 18 Juni 2019.
Tertanggal 10 Juni 2019, pemohon telah mengubah rumusan dalil dalam surat gugatan (posita) dan permintaan dikabulkan kepada hakim (petitum). Karena jauh berbeda dengan permohonan awal, kata Ali, hal itu tak dapat diterima.
Permohonan kubu Prabowo-Sandiaga 10 Juni 2019 telah mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan khasnya dengan baik dan benar," kata Ali.
Menurut Ali, tuduhan dalam dalil pemohon atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), harus dibuktikan oleh pihak pemohon.
Baca juga: