Jakarta - Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan varian virus corona baru yaitu B.1.7.1 atau SARS-COV-2.
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cecep Herawan mengatakan, sebenarnya pemerintah ingin menerapkan aturan ini sejak 28 Desember 2020.
Namun terdapat beberapa faktor yang akhirnya aturan ini baru dapat diterapkan pada 1-14 Januari 2021 mendatang.
"Ada harapan bisa dilakukan serta merta pada 28 Desember. Namun masih ada travellers yang dalam perjalanan ke Indonesia," kata Cecep dalam dialog di gedung BNPB, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Walaupun kebijakan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari, Cecep menyebut, sudah harus bersiap-siap untuk mengetatkan protokol kesehatan Covid-19 melalui addendum SE Nomor 3 Tahun 2020, yaitu memperketat setiap pelaku perjalanan serta melarang WNA masuk ke Indonesia.
“Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” ujar dia.
Segala kebijakan kita selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari pada pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global
Sehingga walaupun WNA yang sudah tiba di Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020, sambung Cecep, tidak akan dikenakan SE Satgas Nomor 4 Tahun 2020, namun mereka sudah dikenakan addendum SE Nomor 3 Tahun 2020, yaitu para WNA harus isolasi mandiri meskipun hasil tes PCR-nya negatif.
Baca juga:
- Klarifikasi Kemenlu Soal Kedubes Jerman Datangi Markas FPI
- 43.000 Kasus WNI Ditangani Kemenlu Sepanjang Tahun 2020
"Ada mandatori kewajiban isolasi meski hasil PCR negatif. Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, insyaallah kita bisa lebih mewaspadai siapa pun yang datang dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Cecep mengatakan, saat ini yang pemerintah utamakan adalah mengamankan masyarakat Indonesia dari penularan SARS-CoV-2 itu.
Ia pun mengklaim bahwa sebelum mengambil keputusan ini, Kemlu sudah berdasarkan kajian ilmiah.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan WNA ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh Kemlu.
Sebelumnya, Kemlu juga pernah menghentikan kunjungan bebas visa bagi warga Tiongkok hingga seluruh WNA yang ingin masuk Indonesia pada Februari 2020 lalu.
"Segala kebijakan kita selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari pada pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global sehingga pada gilirannya semua kebijakan pemerintah terlihat gradual, scientific base dan tepat sasaran, intinya seperti itu," ujarnya.[Anita/magang]