Alasan BPK Pecat CPNS Disabilitas di Padang

Alasan Kepala BPK RI terkait tudingan pemberhentian Alde Maulana, CPNS penyandang disabilitas secara sepihak di Padang.
Alde Maulana, 37 tahun, mendatangi Kantor LBH Padang untuk memgadukan tempat ia bekerja di BPK RI terkait pemberhentian dirinya sebagai CPNS. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Selvia Vivi Devianti mengatakan, pihaknya membuka lowongan CPNS formasi untuk seluruh warga negara Indonesia termasuk formasi bagi penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan terkait tudingan pemberhentian Alde Maulana, CPNS penyandang disabilitas secara sepihak. Selvi mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Selain itu, kami juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang tanggal 16 April 2020 atas surat permintaan penjelasan dari LBH Padang tertanggal 13 Maret 2020, tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana," kata Selvi, Sabtu, 6 Juni 2020.

Selvi menjelaskan, pada proses penerimaan CPNS tahun 2018, BPK RI memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, dengan membuka 11 Formasi Disabilitas untuk mengisi pemeriksa yaitu Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.

"Dalam seleksi tersebut, BPK menerima 11 orang CPNS Formasi Disabilitas, salah satu di antaranya adalah Alde Maulana itu," katanya.

Kemudian, dalam proses pengangkatan untuk menjadi PNS, dari 11 orang CPNS penyandang disabilitas, 10 orang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS. Satu yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS adalah Alde Maulana.

Hal tersebut berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Subroto yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan kesehatan.

Dalam seleksi tersebut, BPK menerima 11 orang CPNS Formasi Disabilitas, salah satu di antaranya adalah Alde Maulana itu.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun. Selanjutnya, untuk dapat diangkat sebagai PNS, para CPNS tersebut harus memenuhi serangkaian persyaratan, diantaranya adalah lulus diklat dasar dan lulus uji kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut Selvi mengatakan, Alde Maulana sendiri sudah mengikuti diklat dasar, lalu dilanjutkan dengan diklat fungsional Pemeriksa Ahli Pertama. Artinya seluruh peserta CPNS mengikuti diklat yang sama, baik peserta CPNS disabilitas maupun non-disabilitas.

Ia menambahkan, diklat yang diikuti oleh para CPNS untuk Jabatan Pemeriksa Muda antara lain meliputi diklat Dasar yang merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PNS dan Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) yang merupakan persyaratan pengangkatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.

"Setelah menyelesaikan Diklat Dasar, Alde Maulana melanjutkan Diklat Jabatan Fungsional Ahli Pertama namun tidak menyelesaikan diklat JFPAP sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pemeriksa," ujarnya.

Penyebabnya adalah pada Agustus 2019 Alde Maulana mengalami sakit berupa kejang-kejang. Hasil pemeriksaan Head CT Scan di RSUP Adam Malik Medan dan konsultasi dengan Dokter Spesialis Syaraf di RS tersebut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Alde Maulana bermasalah.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki masalah pembuluh syaraf otak sejak 2014 dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital Substraction Angiography di RSPAD Gatot Subroto pada 2018.

"Hasil pengujian kesehatan Alde Maulana di RSPAD Gatot Subroto tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan atau perawatan," katanya.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani. Memperhatikan riwayat Alde Maulana dan mengacu pada hasil pengujian kesehatan, dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS Saudara Alde Maulana.

"Dalam setiap perjalanannya, BPK ataupun proses CPNS diangkat menjadi ASN selalu dilakukan monitoring dan evaluasi berjenjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh proses terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Tagar, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bernama Alde Maulana, 37 tahun mengaku diberhentikan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI karena menyandang status disabilitas. Tak terima, dirinya melaporkan instansi tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat.

Alde mengatakan dirinya diterima bekerja di instansi pemeriksa keuangan di Indonesia tersebut setelah menjalani tahapan seleksi tahun 2018 melalui laman resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). Dirinya bahkan telah menerima Surat Keputusan (SK) CPNS Terhitung Masa Tanggal (TMT) 1 Maret 2019.

"Saya mengambil kualifikasi dengan formasi disabilitas sebagai pemeriksa ahli pertama atau calon auditor di BPK RI," kata Alde saat ditemui di Kantor LBH Padang, Senin, 1 Juni 2020.

Usai dinyatakan lulus, Alde diketahui mengikuti pendidikan latihan dasar (diklatsar) pra jabatan di Kota Medan, Sumatera Utara selama lebih kurang empat bulan. Dirinya juga melakukan habituasi (pembiasaan lingkungan) di bidang kerja masing-masing seperti yang dilatih selama diklatsar.

Hasil pendidikan (diklatsar) kemudian dilanjutkan ke pendidikan jabatan fungsional selama satu bulan. Di tengah pendidikan itu, dirinya mengalami sakit dan sempat dirawat di RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter, ditemukan ada penumpukan cairan di bekas aunorisma, yang pernah dilakukan operasi di tahun 2015 lalu. Dokter memintanya untuk tidak berfikir terlalu berat dan banyak.

"Manajemen memberikan dispensasi saya boleh tidak ikut ujian, namun tetap mengizinkan masuk kelas mengikuti materi dipersilahkan, saya bersedia mengetahui core bisnis yang diajarkan," katanya.

Setelah itu, Alde mengatakan bahwa dirinya mendapatkan penempatan tugas di BPK RI Sumbar pada bulan November 2019. Pada bulan Januari 2020, sekitar 11 orang CPNS dengan formasi disabilitas diwajibkan mengikuti medical check up di RSPAD Gatot Soebroto sebagai syarat pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada saat itu saya mendapat memo tugas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan tahap kedua, saya dinyatakan sehat oleh tim dokter dengan beberapa catatan," katanya.

Pada prosesi pelantikan yang berlangsung pada Senin 24 Februari 2020, Alde diketahui tidak ikut dikukuhkan sebagai pekerja di BPK RI dan pelantikannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Padahal awal Maret gaji sudah masuk, namun ditarik kembali dengan alasan status belum jelas," katanya.

Pada 3 Maret 2020 Alde mengakui diberhentikan secara hormat berdasarkan SK Sekjen BPK RI nomor 73/K/X-X.3/03/2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.

"Status CPNS dicabut, namun lada poin ketiga, bila dibutukan, surat ini bisa dilakukan peninjauan ulang. Saya sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden RI dan berkoordinasi dengan LBH Padang, Ombudsman dan Komnas HAM," katanya.

Alde hanya berharap hak sebagai ASN dikembalikan. Pasalnya, dirinya baru saja menikah dengan sang istri, Dewi Ratnasari pada 17 Januari 2020 lalu.

"Saya merasa cukup sedih dengan apa yang telah didapatkan selama ini dan kemudian mendapat pemberhentian dengan hormat dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan sudah menyurati BPK RI untuk memberikan tanggapan atas pemberhentian Alde.

"Statusnya sekarang masih tahap klarifikasi atau meminta penjelasan dari pihak teradu, dalam hal ini BPK RI Indira mengatakan, pihaknya mendorong BPK untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini dengan cepat karena menyangkut hak seorang disabilitas.

"Itu semua diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas yang disahkan oleh Presiden dan DPR RI," katanya.

LBH Padang katanya menilai permasalahan tersebut terletak pada tataran norma, termasuk subtansi hukum yang memang banyak aturan dan peraturan perundang-undangan mengatur soal sehat jasmani dan rohani sebagai sebuah persyaratan.

"Tetapi tidak ada interpretasi atau penjelasan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani, sehingga bisa jadi semacam pasal karet apalagi pemerintah tidak punya paradigma sebagaimana yang ada di UU disabilitas," katanya.

Indira menyebut upaya lobi dan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara arif dan bijaksana bisa dilakukan tanpa proses embel-embel hukum seperti di pengadilan dan sebagainya.

"Karena di pengadilan, ada proses yang sangat lama, kami sangat berharap di pemerintahan punya keinsyafan lagi seperti kasus salah seorang CPNS Dokter di Sumbar beberapa waktu yang lalu. Kami meminta agar permasalahan ini direspon dengan baik, cepat dan penyintas disabilitas dapat terpenuhi haknya dengan cepat juga tidak berlarut-larut," katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Setop PSBB, Padang Siapkan Transisi New Normal
Pemerintah Kota Padang tidak memperpanjang PSBB, namun merancang persiapan menuju masa transisi New Normal.
Ada Buaya di Kamar Mandi Warga Padang
Seekor anak buaya masuk ke dalam kamar mandi rumah warga di Kota Padang, Sumatera Barat.
Implementasi New Normal, Padang Siapkan Perda Khusus
Wali Kota Padang mengklaim pemerintahannya tengah menyiapkan perda guna mengimplementasikan new normal yang digagas Prsiden Joko Widodo.
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada