Alasan Bawaslu Bantul Hentikan Kasus Viral Video Rp 500 Ribu

Pasangan calon bupati Bantul diduga bagi-bagi duit Rp 500 ribu terekam video dan viral. Bawaslu menghentikan kasus tersebut. Ini alasannya.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina saat memberikan keterangan pers perihal dugaan video viral bagi-bagi duit Rp 500.000 jelang Pilkada. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul masih mengalami kekurangan dua barang bukti, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang video pemberian uang Rp 500 ribu dihentikan. Kasus yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut dua, NoTo ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina pada jumpa pers, Senin, 30 November 2020 mengatakan bahwa laporan video dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tanggal 22 November 2020 yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Masih adanya kekuranggan dua barang bukti maka kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan dihentikan,” jelas Harlina.

Baca Juga:

Menurit dia, pada Senin, 23 November 2020 setelah menerima laporan, pihaknya mengadakan pleno dengan hasil yang menyimpulkan dan menyepakati laporan sudah terpenuhi secara formil dan materil. Kemudian dilakukan register dan dilanjutkan ke pembahasan pertama Gakkdu Kabupaten Bantul. Hal ini dalam rangka menemukan perostiwa pidana pemilihan dan mengumpulkan barang bukti, serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada tujuh orang yang terklarifikasi sebagai pihak-pihak yang mengetahui terhadap peristiwa laporan tersebut. Selain itu juga melakukan klarifikasi terhadap dua orang sebagai terlapor.

Masih adanya kekuranggan dua barang bukti maka kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan dihentikan.

Terkait dengan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul sudah melakukan tugasnya masing-masing. Bawaslu melakukan klarifikasi, kepolisian melakukan penyelidikan serta kejaksaan melakukan pendampingan.

Sentra Gakkumdu unsur kepolisian berpendapat bahwa alat bukti harus berdasarkan PMK No. 21 / PUU-XII/2014, Tahun 2014 tentang Pengujian Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk meningkatkan ke proses penyelidikan harus cukup bukti, setidaknya dua bukti.

Baca Juga:

Dari hasil klarifikasi tersebut belum didapat calon alat bukti dikarenakan adanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji. Kepolisian mendasarkan penentuan alat bukti yakni PMK No 21 tersebut.

Hasil pembahasan sentra Gakkumdu yang kedua kajian Bawaslu Kabupaten Bantul yang sudah disimpulkan memenuhi unsur peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. Namun ada pendapat lain dari kepolisian dan kejaksaan terkait dengan tidak terpenuhi dua alat bukti yaitu adanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji.

“Dua alat bukti yang tidak terpenuhi yaitu adanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi dan keaslian video yang harus diuji,” kata Harlina. []

Berita terkait
Viral Video Bagi Duit, Bawaslu Bantul Panggil Pasangan NoTo
Bawaslu Bantul periksa pasangan NoTo, terkait soal video yang beredar di media sosial tentang dugaan money politik.
Bawaslu Sebut KPU Sleman Terbukti Melanggar Kode Etik Pemilu
Bawaslu menyebut KPU Sleman terbukti melanggar kode etik dengan mengunggah satu paslon dalam menyampaikan visi dan misi di akun medsos resminya.
Bawaslu Bantul Selidiki Dugaan Money Politik Pasangan NoTo
Bawaslu Kabupaten Bantul telah melakukan penulusuran terkait beredarnya video viral di jagat maya dugaan money politik.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)