Alasan Ahok Tak Bisa Jadi Menteri Jokowi

Ahok tidak akan bisa menjabat menteri selama Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara belum diubah.
Ahok. (Foto: Instagram/Basuki BTP)

Jakarta - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan bisa menjabat menteri selama Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara belum diubah. Sebab, kata Suparji, Ahok pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, santer dikabarkan isu reshuffle kabinet Indonesia Maju akan segera dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memunculkan wacana tersebut. Nama Ahok disebut-sebut akan masuk kabinet menggantikan posisi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN.

Karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama presiden. Jangan sampai kasus Arcandra Tahar terulang, yaitu pengangkatan orang yang tidak terpenuhi syarat sebagai menteri.

"Dia (Ahok) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Maka tidak dapat menjadi menteri," kata Suparji dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2020.

Baca juga: Ahok Jadi Menteri BUMN Melawan Hukum

Suparji menjelaskan, meski vonis Ahok hanya 2 tahun penjara, tapi ancaman hukuman pasal yang menjeratnya adalah 5 tahun. Maka, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak memenuhi syarat jadi menteri.

"Jadi yang dilihat ancamannya, bukan vonisnya. Tindak pidana yang dilakukan diatur dalam pasal 156a yang ancaman hukumannya 5 tahun. Sebenarnya semua sudah jelas, tidak perlu diwacanakan," tuturnya.

Menurutnya, dalam Pasal 22 Huruf F UU Nomor 39 Tahun 2008 dijelaskan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Oleh sebab itu, semua pihak harus mentaati aturan tersebut termasuk presiden.

"Karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama presiden. Jangan sampai kasus Arcandra Tahar terulang, yaitu pengangkatan orang yang tidak terpenuhi syarat sebagai menteri," ujarnya. 

Baca juga: Isu Veronica Tan Selingkuh, Putra Ahok: Itu Kenyataan

Sebelumnya, kabar akan diangkatnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) viral di media sosial. Isu tersebut mengemuka menyusul wacana reshuffle Kabinet Indonesia Maju yang tengah hangat diperbincangkan.

Kabar terkait kemungkinan perombakan menteri Kabinet Indonesia Maju muncul di media sosial seiring video rapat yang dipublikasikan Sekretariat Presiden pada Minggu, 28 Juni 2020.

Pertama kali yang mengembuskan kata reshuffle adalah Presiden Joko Widodo dalam video rapat internal kabinet itu hingga menjadi bahan obrolan warganet di dunia maya.

Sekitar tiga hari kemudian, muncul sebuah narasi terkait pergantian Menteri BUMN dengan menyebutkan nama menteri yang diganti dan menteri yang menggantikannya. Disebutkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menggantikan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN. []

Berita terkait
Isu Bongkar Pasang Kabinet Jokowi, Ahok Jadi Menteri?
Isu reshuffle menteri menggelinding setelah Presiden Jokowi marah. PPP menanggapi Ahok yang digosipkan masuk bursa menteri pengganti.
Berat Badan Ahok Turun 5 Kg, Efek Olahraga atau Stres?
Berat badan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turun 4-5 kilogram (kg).
Ahok Pamer Foto Keluarga, Usai Cerita Veronica Selingkuh
Ahok baru saja membeberkan permasalahannya ketika berumah tangga dengan mantan istrinya, Veronica Tan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.