Surabaya - Ribuan masyarakat mengatasnamakan Lembaga Keislaman Jawa Timur berkumpul di depan Kantor DPRD Jatim, pada Selasa, 7 Juli 2020. Kedatangan massa aksi di depan Kantor DPRD Jatim ini untuk menyuarakan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Sekretaris Jenderal Gerakan Umat Islam Anti Komunis (Gamis), Mochammad Yunus mengatakan telah menyampaikan beberapa item kepada perwakilan DPRD Jatim yang menemui beberapa perwakilan aksi.
Intinya itu semua rakyat di Jawa Timur termasuk ormas Islam atau lembaga lainnya, semua peserta aktif sepakat untuk menolak rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila atau pembinaan ideologi Pancasila itu semua kita tolak.
"Alhamdulillah pernyataan sikap kita yang ada beberapa item kita sampaikan ke perwakilan DPRD Jawa Timur dan Alhamdulillah semuanya diterima. Ada beberapa masukan dari kawan-kawan lain untuk kemudian masukkan itu disampaikan ke DPR RI," ujar Yunus usai pertemuan di Gedung DPRD Jatim.
Yunus juga menyampaikan seluruh organisasi islam setuju apabila RUU HIP tidak disahkan. Alasannya menurutnya dapat berbahaya dalam kehidupan masyarakat, karena menyangkut ideologi komunis.
"Intinya itu semua rakyat di Jawa Timur termasuk ormas Islam atau lembaga lainnya, semua peserta aktif sepakat untuk menolak rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila atau pembinaan ideologi Pancasila itu semua kita tolak. Karena ini berbahaya," tutur dia.
Selain itu, Yunus menyebut, apabila RUU HIP disepakati, ia menilai akan mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat. Maka, Yunus mendesak rancangan itu dicabut dari prolegnas.
"Oleh karena itu kita minta dicabut dari prolegnas, karena itu berpotensi mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat," ujar dia.
Tak hanya soal itu, Yunus meminta pelaku yang mengusulkan mengenai RUU HIP dijebloskan ke penjara. Sebab menurutnya telah melakukan makar konstitusional.
"Selain itu dibatalkan, kemudian aktor intelektual inisiator siapa yang dibalik rancangan undang-undang itu? Nah hendaknya kemudian ditindaklanjuti kemudian diproses secara hukum karena ini berpotensi melakukan makar cara konstitusional," ucap dia.
Dalam aksi ini, Yunus mengklaim sebanyak 5000 massa di depan Gedung DPRD Jatim. Jumlah tersebut dari lembaga islam, lembaga pesantren, hingga perkumpulan mak-mak milenial. []