Gowa - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa berhasil melumpuhkan ZN, 27 tahun seorang residivis kasus pencurian yang kerap kali meresahkan masyarakat.
Dari hasil keterangan pelaku, dia melakukan aksinya secara mobile.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa ini merupakan residivis kasus pencurian pemberatan di sejumlah lokasi.
"Dari hasil keterangan pelaku, dia melakukan aksinya secara mobile, setelah memastikan sasarannya aman, pelaku akan beraksi baik itu siang maupun malam hari dengan mencungkil pintu rumah korban yang tidak berpenghuni menggunakan dua buah obeng," jelasnya AKP Tambunan, Senin 28 September 2020.
Lanjut AKP Tambunan, pencarian pelaku dimulai saat ada dua laporan pencurian yang diterima Polres Gowa di wilayah kecamatan Pallangga dan Barombong dan diduga masih ada puluhan TKP lainnya.
"Atas laporan kasus tersebut Tim Anti Bandit bersama unit Reskrim Polsek Barombong melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jl Baji Ateka Makassar lalu anggota mendatangi TKP pada jumat 25 September pukul 03.00 WITA," tutur AKP Tambunan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan, saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan busur dan mengarahkannya ke arah anggota, sehingga Polisi harus melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gowa.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur AKP Jufri Natsir. []