Ambon - Tim tangkap Buronan (Tabur), gabungan Kejati Maluku dan Kejagung, akhirnya menangkap Hentje Abraham Toisuta, terpidana korupsi pengadaan lahan dan bangunan Kantor Cabang Bank Maluku senilai Rp 54 miliar di Surabaya, Jawa Timur. Dia buron, selama tiga tahun.
Hentje ditangkap, Selasa, 15 September 2020 di kawasan Jakarta Pusat. Kemudian, Kamis, 17 September 2020 pukul 08.00 WIT, diekseskusi ke Lapas Kelas II A Ambon untuk menjalani hukuman penjara.
Kita akan berusaha untuk mengembalikan uang pengganti.
Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega mengatakan, upaya hukum Hentje telah selesai dilakukan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, setelah dia tiba di Ambon langsung dieksekusi ke Lapas. Sesuai putusan MA, Hentje divonis 12 tahun penjara.
Namun setelah vonis kasasi itu, kata Zega, Hentje menjadi buronan Kejati Maluku selama tiga tahun, sejak 2017 dan dimasukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya itu, terdapat tiga orang termasuk Hentje yang semuanya sudah di vonis bersalah.
Mereka adalah, Mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy, dan Petro Ridolf Tentua mantan Pejabat Bank Maluku.
"Idrus dan Hentje sudah dieksekusi sementara Petro belum," jelasnya.
Zega mengatakan, alasan Petro belum diekseksusi lantarna vonis putusan dari MA, belum diterima Kejati Maluku. Untuk kerugian negara sebagaimana yang dibebankan ke Hentje sebesar Rp 7,2 miliar belum di kembalikan.
"Kita akan berusaha untuk mengembalikan uang pengganti. Asetnya nanti kita lihat kalau tidak cukup kita berusaha untuk menggantikannya," tambah Kajati.
Diketahui, Heintje awalnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017. []