Ajak Suami Three Some, Istri Dipenjara..

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan VR yang bestatus istri ditetapkan sebagai tersangka karena dia menjual suaminya untuk three some. S
Fantasi Seks Istri. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan usai menunjukkan tersangka dan barang bukti. (Lut)

Surabaya (Tagar 23/1/2018) - Fantasi seks yang menyimpang membawa VR, 20, yang tinggal di jalan Tambak Wedi Baru harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya. VR memaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan bertiga (three some) dengan pria lain.

Tindakan tersangka ini dipengaruhi oleh fantasi seks yang berlebihan. Dia memaksa suami menuruti keinginan menyimpangnya itu. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, VR menawarkan lewat media sosial. Untuk sekali hubungan three some antara tersangka, suaminya dan pria lain, VR memasang tarif Rp 500.000.

Dari media sosial ini akhirnya ada pembaca yang tertarik dan membooking dengan tarif yang diminta tersangka. Mereka bertemu di sebuah hotel di Surabaya, di salah satu kamar hotel itu mereka melakukan tindakan tak terpuji tersebut. Sayangnya, polisi berhasil mengendus tindakan mereka dan menggerebek kamar tempat mereka melakukan tindakan asusila itu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan VR yang bestatus istri ditetapkan sebagai tersangka karena dia menjual suaminya untuk three some. Sedangkan suaminya dan satu laki laki lain adalah korban. "Ini aneh, biasanya itu suami yang menjual istrinya, ini istri menjual suaminya," kata Rudi.

Dia menandaskan, saat penggerebekan dilakukan, posisi dua laki laki yang menjadi korban ada di dalam kamar dalam kondisi tanpa busana, sedangkan tersangka ada di kamar mandi. Atas tindakan tersebut VR dijerat dengan Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. (lut)

Berita terkait
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.