Jakarta - Dua kader Partai Golkar terbelit kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto tidak mempermasalahkan kadernya itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Iya, jadi Pak Ketum sudah tahu ada kasus ini. Dia minta kalau ada unsur pidananya, ya ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar, Muslim Jaya Butar Butar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa 28 Agustus 2019.
Kami menduga surat itu seolah-olah diterbitkan Partai Golkar, tetapi setelah dicek di data, nomor registrasi surat tidak pernah terdaftar di partai sehingga kami adukan ke polisi.
Wakil Sekretaris Jenderal Hakim Kamaruddin dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Junaedi Elvis dilaporkan Bakumham Partai Golkar terkait dugaan pemalsuan surat permintaan pengamanan selama diselenggarakannya rapat fiktif kepada Kapolri. Laporan diterima polisi dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2019.
Menurut Muslim, kedua pengurus DPP Partai Golkar itu menandatangani surat dengan kop surat DPP Partai Golkar seolah-olah surat tersebut resmi dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dengan surat Nomor: K OOI/Golkar/Vlll/ZOIQ tertanggal 26 Agustus 2019.
Selanjutnya pihaknya melakukan penelusuran dan diketahui tidak terdapat surat yang dikeluarkan DPP yang ditujukan kepada Kapolri untuk pengawalan rapat.
"Kami menduga surat itu seolah-olah diterbitkan Partai Golkar, tetapi setelah dicek di data, nomor registrasi surat tidak pernah terdaftar di partai sehingga kami adukan ke polisi," tuturnya.