Untuk Indonesia

Ahok Mengembalikan Duit Negara, Dahnil Juga

'Ahok dan Dahnil sama-sama mengembalikan uang negara, namun ada perbedaan besar di antara keduanya soal harga diri.' - Eko Kuntadhi
Dahnil Anzar Simanjuntak vs Ahok Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara dan Instagram/basukibtp)

Oleh: Eko Kuntadhi*

Seorang Gubernur atau kepala daerah biasanya mendapat biaya operasional. Dana itu diambil dari perhitungan pendapatan daerah. Di Jakarta zaman Jokowi jadi Gubernur angkanya hanya diminta 0,13 %. Jika dirunut dari jumlah PAD yang triliunan, dana operasional Gubernur dan Wagub Jakarta jumlahnya mencapai Rp 4,5 miliar sebulan.

Ketika Jokowi melepaskan jabatan Gubernur DKI hendak kampanye sebagai Capres, dana operasional Gubernur itu dialihkan ke Ahok yang naik ke posisi Gubernur. Otomatis sisa dana operasional Gubernur sebelumnya juga dialihkan.

Apa yang dilakukan Ahok dengan dana itu? Ia mengembalikan ke kas daerah. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar, lebih sedikit.

Baca juga Kapitra: Dahnil Tak Cukup Kembalikan Rp 2 Miliar, Polisi Harus Tangkap Dia

Begitupun ketika Ahok mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah huru-hara Pilkada DKI yang penuh fitnah SARA itu. Pada 2017 ia mengembalikan dana operasional Rp 1,2 miliar ke kas daerah.

Padahal secara hukum dana itu disiapkan negara untuk operasional seorang Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka bisa saja menggunakan untuk berbagai kebutuhan. Toh, memang sudah dianggarkan untuk digunakan.

Bahkan jikapun untuk kebutuhan yang bersifat pribadi, sepanjang alasannya untuk operasional sebagai Gubernur atau Wagub. Gak masalah. Tidak ada hukum yang dilanggar.

Baca juga: Tidak Ada Karma Ahok

Tapi Ahok memilih mengembalikannya jika secara operasional memang berlebihan. Dia sendiri membagikan dana itu kepada Bupati dan Wali Kota yang berada di bawahnya. Ia juga menggunakan dana itu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Bahkan staf yang membantu tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta  juga digaji dari dana operasional Gubernur. Jika sampai akhir dana itu masih tersisa, Ahok memilih mengembalikannya ke kas negara.

"Itu uang rakyat. Harus kembali lagi ke rakyat atau negara," ujarnya suatu ketika.

Ahok mengembalikan dana bahkan ketika dana itu bisa digunakan untuk kepentingannya sendiri. Ia mengembalikan dengan sukarela. Dengan kesadaran penuh. Dikembalikan tanpa menunggu waktu.

Saat mundur dari kursi Gubernur, dana operasional dikembalikan Ahok keesokan harinya. Hanya berselang satu hari dari surat pengunduran dirinya, dana itu sudah ditransfer ke kas daerah. Tidak ada jeda dana itu mengendap.

Ahok memang jenis makhluk yang berbeda. Tak perlu menunggu dikoyak-koyak kasus hukum dulu baru mengembalikan duit negara. Bahkan ketika uang tersebut bisa dianggap menjadi haknya.

Kini ada banyak orang yang berlagak bersih. Ketika kasus hukum akibat indikasi penyalahan uang negara menjeratnya, orang-orang itu buru-buru mengembalikan duit negara. Alasannya simpel. Mereka ingin bersih-bersih diri.

Dengan cara seperti itu mereka berharap dapat ngeles dari penyelewengan uang yang dituduhkan padanya. Ada yang uangnya mengendap setahun lebih baru dikembalikan. Itu juga kalau sudah mulai tercium aparat.

Kita tentu tidak bisa menuding kasus yang menimpa Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa ia terlibat penyelewengan duit negara. Ia dipanggil polisi karena ada gelagat dana operasional kegiatan Kemah Pemuda Islam yang diinisiasi Kemenpora tidak digunakan semestinya. Sebagai ketua PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil dimintai keterangan.

Sehari sebelum datang ke polisi, uang itu dikembalikan ke kas Kemenpora. Alasannya, kata berita yang beredar, mereka beranggapan kegiatan yang digelar Kemenpora itu sebetulnya merendahkan harga diri organisasi. Herannya, kegiatan tersebut sudah berlangsung setahun. Kok, perasaan harga diri baru tercoreng sekarang? Kok uang itu baru dikembalikan sekarang? Setelah mulai menjadi kasus hukum.

Saya hanya ingin mengatakan, ada perbedaan jauh soal harga diri di sini. Ada orang yang begitu tinggi menjunjung harga dirinya sebagai pejabat publik, ia memilih mengembalikan dana operasional ke kas daerah, meskipun secara hukum ia berhak saja menggunakannya.

Boro-boro tersangkut kasus hukum. Wong, secara hukum tidak masalah saja ia memilih mengembalikan dana itu ke kas negara. Alasannya simpel. "Itu bukan duit gue."

Ada lagi orang yang beralasan punya harga diri, tapi menahan dana itu sampai setahun, dan baru mengembalikan setelah polisi mengusut kasusnya. Alasannya, kegiatan yang dibiayai negara tersebut merendahkan harga diri mereka.

Dari dua kasus ini kita belajar bagaimana semestinya sebuah harga diri dan nama baik diperjuangkan.

*Penulis adalah Pegiat Media Sosial

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.