Kapitra: Dahnil Tak Cukup Kembalikan Rp 2 Miliar, Polisi Harus Tangkap Dia

Kapitra: 'Dahnil tak cukup kembalikan 2 miliar, polisi harus tangkap dia. Pengembalian hasil korupsi tidak menghapus pidana.'
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Pemanggilan pemeriksaan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan para saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, (Tagar 24/11/2018) - Pengacara Kapitra Ampera menyatakan Dahnil Anzar Simanjuntak tidak cukup mengembalikan dana Rp 2 miliar, tapi polisi harus menangkapnya.

"Polisi harus tangkap Dahnil A Simanjuntak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, agar ada equality before of law," ujar Kapitra Ampera melalui keterangan tertulis diterima Tagar News, Sabtu (24/11).

Calon legislatif dari PDI Perjuangan ini menambahkan, polisi harus paham pengembalian dana kemah Rp 2 miliar tersebut adalah indikasi sangat kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Dan pengembalian hasil korupsi tidak dapat menghapus pidana," jelas Kapitra.

Baca juga: Ada Apa di Balik Dahnil Kembalikan Dana Kemah Rp 2 Miliar

Untuk itu, lanjutnya, polisi harus bertindak cepat agar terduga tidak menghilangkan barang bukti yang lainnya.

"Polisi jangan bicara saja di media, jangan berpolemik di media. Segera proses hukum agar terduga maupun masyarakat mempunyai kepastian hukum dan tidak disesatkan oleh informasi yang menyatakan penyidikan polisi berkaitan dengan konstelasi pemilu maupun pilpres," tegas Kapitra.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (23/11) menyatakan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengembalikan dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dana tersebut berkaitan dengan kegiatan Kemenpora yang melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017 yang kemudian diduga terindikasi korupsi.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain Dahnil, polisi telah memeriksa Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan Panitia dari GP Ansor Safaruddin sebagai saksi. []

Berita terkait