TAGAR.id, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok batal melaporkan pengacara dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke polisi.
Laporan itu batal dilakukan meski pengacara keluarga Brigadir J itu menolak meminta maaf. "Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi," ucap pengacara Ahok, Ahmad Ramzy Selasa, 2 Agustus 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J yang dimaksud adalah Kamaruddin Simanjuntak. Awalnya pihak Ahok berencana melaporkan Kamaruddin yang mengaitkan kasus Brigadir J dengan Ahok.
Ramzy mengungkapkan alasan Ahok batal melaporkan Kamaruddin ke polisi. Menurut Ahok, kata Ramzy, laporan itu hanya akan membuang waktunya saja.
"Karena Pak BTP menganggap 'buang waktu saya aja'," ucap Ramzy.
- Baca Juga: Puput Nastiti Devi Ulang Tahun, Ahok Menghujaninya dengan Puja Puji
- Baca Juga: Menakar Kemungkinan Ahok Menggusur Anies Baswedan
Ramzy mengatakan hingga kini Kamaruddin tidak ada meminta maaf kepada Ahok atau pernyataannya yang menyinggung pernikahan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam diskusi daring terkait kasus Brigadir J.
"Tidak ada," jelas Ramzy.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa-bawa nama Ahok di saat diskusi kasus Brigadir J. Diskusi virtual itu ditayangkan melalui kanal YouTube Perianto Zamasi.
"Oleh karena itu, saya melempar pertanyaan buat kita semua. Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok)-lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar," jelas Kamarudin.
Tak sampai di situ, Kamarudin juga menyinggung soal Ahok dan Puput yang kini sudah menjadi pasangan suami-istri. Kamarudin lalu menganalogikan kasus Brigadir J dengan Ahok.
- Baca Juga: Anak Ahok Siap Bongkar Bukti Atas Kelakuan Ayu Thalia
- Baca Juga: Putra Ahok, Nicholas Sean Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput merupakan ajudan Veronica saat Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini," bebernya.
"Maka demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga sana, apakah tidak kita berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya--ini misalnya ya dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan. Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada Nyonya (istri Irjen Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi, ya dicatat. Kalau saya berkata-kata sesuatu bisa saja penting," tuturnya.
Pihak Ahok pun mengirimkan somasi ke Kamaruddin Simanjuntak. Meski begitu, Kamaruddin enggan menyampaikan permintaan maaf.