Ahmad Dhani, Lolos Senayan dan Polemik Hukum

Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo diprediksi akan lolos ke Senayan sebagai anggota DPR RI.
Terdakwa kasus dugaan pencemaraan nama baik Ahmad Dhani mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum. (Foto: Antara/Moch Asim)

Jakarta - Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo diprediksi akan lolos ke Senayan sebagai anggota DPR RI. Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, kendaraan politiknya, Partai Gerindra lolos masuk parlemen dengan perolehan 12,50 persen, melewati ambang batas 4 persen seperti yang telah ditentukan.

Pria berusia 46 tahun itu merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo. Rumor yang beredar, perolehan suara Dhani bahkan telah melampaui petahana separtainya, Bambang Haryo di Dapil Jatim I.

Menurut Pengamat Politik LIPI Wasisto Raharjo Jati, dengan menyandang status tersangka yang saat ini diembannya, ia menilai Dhani tak layak masuk ke jajaran anggota parlemen. 

Meskipun dilain sisi secara konstitusi, suami Mulan Jameela layak ke Senayan, karena mendapat suara dari rakyat yang mencoblosnya pada Pemilu serentak yang digelar 17 April lalu.

"Sebenarnya terlepas dari unsur legalitas. Secara moral Ahmad Dhani (AD) kurang layak menjadi legislator karena kasusnya itu," kata Wasisto dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin 29 April 2019.

"Mungkin kalau secara konstitusi layak karna mendapatkan amanat rakyat," sambungnya.

Tetapi, kata Wasisto, menjadi riskan, sebab Dhani saat ini menyandang gelar tersangka, terlebih lagi ia terlilit dalam kasus ujaran kebencian. Jadi, kata dia, sebaiknya Partai Gerindra mengganti Dhani dengan caleg lain yang bersih dari unsur pidana, jangan justru dipaksakan.

"Ini kurang berkenan. Apalagi anggota DPR kan itu mewakili aspirasi semua golongan. Kalau misal Ahmad Dhani masih di bui, dan Gerindra konsisten dengan penindakan kader yang bersalah. Ahmad Dhani harusnya diganti kader lain. Kan syarat anggota DPR harus bersih dari unsur pidana," jelasnya.

"Ya harusnya jangan dipaksakan (pencalonan) seperti itu. Anggota DPR itu ya secara moralitas perlu dijaga. Itu urusannya Gerindra," kata Wasisto.

Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Ahmad Dhani tetap dapat melenggang ke Senayan meski menyandang status tersangka ujaran kebencian. Ia menilai, status Dhani saat ini belum memiliki hukum tetap, karena masih berupaya melakukan kasasi.

Kecuali, jika ayahanda Al, El dan Dul itu sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap, sudah jelas ia tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPR.

"Ya bisa, karena persyaratan anggota DPR adalah tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Ahmad Dhani meski pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih di pasal 28 ayat 2 UU ITE yang ancamannya 6 tahun, namun karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (masih melakukan upaya hukum kasasi), maka sepanjang belum tetap AD masih bisa menjadi anggota DPR," kata Fickar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tagar, Senin 29 April 2019.

"Kecuali sudah tetap, maka AD tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPR," jelasnya.

Jadi, menurut Fickar, bila benar terpilih sebagai anggota DPR, ada baiknya Ahmad Dhani dikeluarkan dahulu dari bui. Selain itu, dalam catatan Fickar, ada juga kasus Bupati yang tetap dilantik meski dari dalam hotel prodeo.

"Ya harusnya bisa dikeluarkan dulu, tapi contoh yang terjadi ada bupati yang dilantik dipenjara," kata Fickar.

Bila menang Pemilu di Dapil I Jatim namun Dhani tetap tidak mendapat pengakuan, menurut dia, hal itu akan menimbulkan kesan tidak adil.

"ya itu aturannya. itu haknya, mencegah hak orang lain itu zalim," pungkasnya.

Seperti diketahui, Siti Rafika, tim pengawal Ahmad Dhani di Surabaya mengaku mendapatkan langsung tulisan dari Ahmad Dhani yang saat ini sedang mendekam di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng di Sidoarjo.

Berikut tulisan respon Ahmad Dhani yang didapat dari tim pengawal Ahmad Dhani di Surabaya:

Menjadi Anggota DPR RI bukan cara Allah mengangkat Derajad saya 

Beredar meme AhmadDhani lolos ke senayan, Allah telah mengangkat derajat Dia

Perlu saya tegaskan, ini bukan cara Allah.

Pasti yang bersangkutan ( pembuat meme atau status ) punya positive thinking.

Tapi ,

Jabatan di dunia itu bukan satu satunya cara Allah mengangkat derajat. derajad itu bukan pangkat Duniawi , Jokowi meskipun seorang PRESIDEN...di mata saya , dia cuma BONEKA.

Apa yang sedang saya jalani ini bukan lah harus berhadiah *jabatan dunia*

Saya Nyaleg atas desakan Mr Fadli Zon. Dan di sertai juga niat saya untuk me mulai perjuangan Babat Alas, PARTAI GERINDRA di Jawa Timur.

( saya lebih suka bekerja untuk Partai )

Klo mau asal jadi, Nyaleg aja di Bekasi sangat mudah untuk JADI,

Bukan kota basis PDIP dan Islam Nusantara.

Surabaya adalah DAPIL NERAKA

Jadi , ini adalah LAKU saya dalam me sikap I REZIM PEMBELA PENISTA AGAMA

Saya tidak mungkin mendiamkan KEMUNGKARAN ini terjadi di depan mata. Meskipun PENJARA adalah AKIBAT nya. Dan LAKU saya tersebut tidak harus mendapat kan hadiah menjadi Anggota DPR RI...

Bisa saja klo memang ada ...

HADIAH dari LAKU saya itu, bisa saja berupa :

BAROKAH kepada Anak dan Cucu saya di MASA DEPAN.

KARMA BAIK itu Tidak harus KONTAN di bayar kepada saya dalam waktu dekat.

Berjuang MENEGAKKAN KEADILAN itu WAJIB bagi Yang mampu.

MAMPU MENINGGALKAN KARIER YANG SUDAH CEMERLANG SELAMA 25 TAHUN DI DALAM DUNIA MUSIK ,

UNTUK SEBUAH KAMAR KUMUH DI SEL DI DALAM PENJARA

Yang tidak mampu ya tidak wajib.

Begitulah

AhmadDhani

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi