Sidoarjo - Musisi yang juga politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo resmi dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dhani keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Kamis 13 Juni 2019 pada pukul 02.25 WIB dikawal polisi dan jaksa dari Kejati Jawa Timur (Jatim).
Saat keluar dari Rutan Medaeng, Dhani tak banyak menyampaikan kata. Ia mengaku sudah cukup komentarnya saat sidang vonis Selasa 11 Juni 2019 lalu.
"Nda ada, udah cukup yang kemarin," singkatnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid menjelaskan kliennya dipindahkan pada dini hari dikarenakan pesawat yang ditumpangi Dhani adalah penerbangan pertama rute Surabaya-Jakarta.
"Pagi ini mas Dhani naik penerbangan pertama pesawat Citilink. Jadi flight-nya jam 5, penerbangan pertama nanti langsung ke (Bandara) Halim (Perdanakusuma), dari Halim langsung ke (Lapas) Cipinang," ungkapnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di depan Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim.
Sahid menambahkan nantinya di Lapas Cipinang, Dhani sementara waktu akan ditempatkan di ruang isolasi.
"Untuk sementara di (ruang) isolasi, karena belum mendapat kamar. Nanti baru di cari kamar, seperti yang biasa tahanan baru datang gitu," sebutnya.
Sahid menambahkan nantinya keluarga Dhani akan menyambut kliennya di Lapas Cipinang.
"Kita sudah komunikasikan dengan mbak Mulan dan manajer Dhani, Memet. Nantinya, mbak Dian dan Ibunya akan menunggu di (Lapas) Cipinang, bukan di Bandara Halim," pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelum sidang pencemaran nama baik di PN Surabaya, Ahmad Dhani merupakan warga binaan Lapas Cipinang setelah divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. []
Berita terkait:
- Lusa, Ahmad Dhani Kembali ke Lapas Cipinang
- Divonis Satu Tahun, Ahmad Dhani Kecewa Berat
- 349 Polisi Amankan Sidang Vonis Ahmad Dhani