Agus Hermanto Sebut Ada Kejanggalan di Balik Putusan Pengadilan Soal Kasus Century

Agus Hermanto sebut ada kejanggalan di balik putusan pengadilan soal kasus Century. “Karena sebelumnya kasus Century pernah dibahas di DPR dan sudah menghasilkan rekomendasi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 18/4/2018) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai ada kejanggalan di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan penyidikan kembali kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century, sekaligus menetapkan status tersangka pada sejumlah nama yang ada dalam surat dakwaan Budi Mulya.

“Menurut kami ada kejanggalan. Karena di dalam kejanggalan ini, kita lihat belum pernah ada putusan yang memerintahkan kepada aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti,” ungkapnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/4).

Kejanggalan putusan yang dikeluarkan pasca dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) atas nama Boyamin Saiman ini pun, karena sebelumnya menurut Agus, kasus Century pernah dibahas tuntas di DPR dan sudah menghasilkan rekomendasi.

“Sehingga, sebenarnya Pansus Century itu sudah tuntas habis semuanya. Sudah tuntas, sudah selesai, baik dalam proses di DPR RI, didalam hal ini proses legislasi sudah selesai, proses hukum pun juga sudah selesai,” terang Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Kendati demikian, jika memang kasus Century ini akan diungkap kembali, ia menyerahkan sepenuhnya pada aparat hukum terkait. Ia akan menghormati proses hukum pada kasus Century.

“Namun, apa pun yang ada kita harus patuh hukum. Ini adalah aparat penegak hukum, kita harus menghormati sehingga biarlah ini berproses,” tukasnya. (nhn)

Berita terkait