Advokat Sebut Langkah KPK Percepat Proses Kasus Formula E Bukan Kategori Penjegalan Anies

Sengkarut kasus dugaan rasuah ajang balap Formula E, memicu polemik antara KPK dan Anies Baswedan.
Ilustrasi -Gedung KPK. (Foto: Tagar/Twitter/@KPK_RI)

TAGAR.id, Jakarta - Sengkarut kasus dugaan rasuah ajang balap Formula E, memicu polemik antara KPK dan Anies Baswedan.

Imbasnya, KPK dianggap akan mengkriminalisasi Anies agar tidak dapat melanggeng ke Pilpres 2024.

Menanggapi hal itu, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, justru melihat jika benar stigma itu, maka hal tersebut adalah langkah cerdas.

Sebab, KPK mempertimbangkan faktor politik dan psikologis yang timbul dan mempengaruhi jalannya proses peradilan.

"Sebagai pimpinan KPK, keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat UU KPK," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Petrus meyakini, apa yang dilakukan KPK sudah tepat demi menciptakan peradilan yang cepat, murah dan sederhana.

"Sehingga bagi siapapun yang bermanuver untuk merintangi KPK, hal itu menjadi kejahatan korupsi baru yang dipidana dengan pasal 21 UU KPK," jelas dia.

Petrus menilai, langkah pendeklarasian Anies lebih cepat dari tanggal yang diwacanakan Partai NasDem adalah sebuah manuver.

Sebab, kata dia, jika saja benar Anies nantinya akan berstatus tersangka, maka harapan NasDem untuk mengusung Anies di Pilpres 2024 akan sulit.

Meski begitu, langkah pimpinan KPK Firli Bahuri dkk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E, tidak pula dapat dikategorikan sebagai tindak penjegalan Anies.

Sebab, apa yang dilakukan KPK merupakan proses hukum yang secara filosofis bertujuan melahirkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN.

"Semua pihak harus memahami bahwa fungsi penyelidikan itu untuk mencari apakah peristiwa yang diselidiki itu sebagai tindak pidana atau bukan dan jika peristiwa itu kualifikasinya tindak pidana, maka Penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itulah Penyidik menetapkan tersangkanya," ujarnya.[]

Berita terkait
Dirjen Politik dan PUM: Rancangan PKPU Masih Perlu Kita Matangkan Bersama
Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu.
Deklarasi Capres Anies Tak Halangi KPK untuk Hentikan Proses Penyelidikan, Alex: Proses Terus Lanjut Sampai Ditemukan Titik Terang
Terlebih ada penggiringan narasi bahwa ada upaya politisasi dan kriminalisasi seperti rumor yang beredar diluar.
Opini: KPK Tidak Bermanuver Memberantas Korupsi di Tanah Air
KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terus bekerja atas dasar UU. Institusi ini tidak pernah tunduk pada kekuasaan apapun.