Jakarta, (Tagar 21 Januari 2019) - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapat kesempatan bebas bersyarat. Abu Bakar akan menghirup udara kebebasan, setelah menjalani 9 tahun masa tahanan dari total vonis 15 tahun penjara. Setelah terbukti terlibat dalam pendanaan dan pelatihan kelompok teroris di Aceh. []
Infografis: Abu Bakar Ba'asyir. (Infografis: Tagar/Rully)
Infografis: Abu Bakar Ba'asyir. (Infografis: Tagar/Gita)
Berita terkait