ABG Minta Tambah, PSK Sunan Kuning Tewas Tubuhnya Diguyur Oli Bekas

“Mbak-e (korban) cerewet, tidak bereaksi saat diajak kencan, bilangnya capek,” ujar D.
D pelaku bawah umur (pakai penutup kepala) yang membunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin atau Asih (23), saat jumpa pers di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 15/9/2018) – D (16), anak baru gede (ABG) yang tinggal di Babankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang nekat membunuh pekerja seks komersil (PSK) lokalisasi

Sunan Kuning bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin atau Asih (23), Kamis (13/9) dini hari.
Motif pelaku karena sakit hati dan tidak puas dengan pelayanan yang diberikan gadis asal Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal itu.

“Pelayanannya tidak memuaskan,” kata D di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9).

D berhasil diringkus polisi Sabtu dini hari. Remaja bawah umur ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, baju, dan helm miliknya serta sebuah handphone Ninin.

Bermula dari perkenalan D dengan Ninin sekitar sebulan lalu di Wisma Mr Classic, tempat Ninin bekerja. Keduanya lantas masuk kamar dan melepas hasrat. “Saat itu saya bayar Rp 200 ribu,” ujar D.

Hubungan pertama itu ternyata meninggalkan bekas sakit hati dalam diri D. “Mbak-e (korban) cerewet, tidak bereaksi saat diajak kencan, bilangnya capek,” ujar D.

Siapkan Oli Bekas

Hingga pada Kamis (13/9) sekitar pukul 00.00 WIB, D kembali mendatangi Wisma Mr Classic di Kampung Argorejo 3, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat. Kali ini, selain untuk menuntaskan hasrat syahwatnya, remaja jebolan SD ini punya rencana lain.

“Saya bawa oli bekas dari rumah,” kata dia.

Keduanya bertemu di teras Wisma Mr Classic dan tanpa basa-basi D mengajak Ninin kencan. “Tidak ada tawar menawar harga, ketemu langsung masuk kamar,” cerita D.

Ronde awal selesai, keduanya lantas istirahat sejenak sambil ngobrol. Dalam percakapan itu, D mengutarakan keinginannya untuk kembali menikmati tubuh Ninin. Namun permintaan itu ditolak lantaran Ninin belum menerima bayaran di kencan awal.

“Saya minta nambah tapi dia minta bayaran dulu, Rp 200 ribu. Saya bilang hanya ada Rp 100 ribu. Akhirnya saya hanya dilayani oral,” ujar D.

Selesai pelayanan kedua, Ninin masuk kamar mandi untuk membersihkan diri. Begitu selesai Ninin balik ke kamar sembari istirahat di tempat tidur. Saat itulah, D yang sudah diliputi rasa dendam mengeksekusi Ninin.

“Saya cekik lehernya sekitar 10 menit. Sempat teriak dan melawan, saya dicakar dan digigit,” kata D sembari memperlihatkan bekas gigitan di tangan kiri dan leher sebelah kiri.

Usai membunuh, D pulang ke rumah. “Saya tidak ke mana-mana, hanya di rumah, mantau berita lewat media sosial,” tutur dia.

Jenazah Ninin ditemukan Kamis (13/9) sekira pukul 15.00 WIB oleh petugas kebersihan Wisma Mr Classic. Saat ditemukan Ninin dalam posisi terlentang tanpa busana, tertutup oleh selimut. Ditemukan pula cairan oli bekas di tubuhnya dan sekitar tempat tidur.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, pembunuhan Ninin terungkap oleh tim gabungan dari Polrestabes Semarang, Polsek Semarang Barat dan Polsek Mijen. Polisi menemukan jejak pidana pembunuhan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan jenazah.

“Ada jejak yang ditinggalkan, ditemukan bekas cekikan di korban,” ungkap dia.

Dari petunjuk awal tersebut, petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya menemukan indikasi D adalah pelaku pembunuhan. “Jadi dia sudah merencanakan pembunuhan tersebut, motifnya sakit hati atau dendam. Dia menyiapkan oli bekas dari rumah, dimasukkan dalam botol mineral ukuran sekitar 1 liter dengan maksud menghilangkan jejak, agar sidik jarinya tidak terdeteksi,” beber dia.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat D dengan Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 338 jo Pasal 340 tentang pencurian kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dan atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.

“Karena tersangka masih di bawah umur maka perlakuan atau penanganan perkaranya mengacu pada UU Perlindungan Anak,” tegas Donny. []

Berita terkait