Abang Adik di Dairi Korban Pelecehan Seks Orang Dekat

Abang adik di Dairi mengalami pelecehan seksual oleh seorang pria berusia 23 tahun, warga Sukaramai, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pelaku saat diamankan polisi di Dairi, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa)

Dairi - Rangga (nama samaran), 6 tahun, dan adik perempuannya, Rani (nama samaran), 3 tahun, mengalami pelecehan seksual oleh seorang pria berusia 23 tahun, inisial SK, penduduk Sukaramai, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putra dan putri dari Sahta Kaban, penduduk Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, itu kini mengalami trauma.

"Saya sedang bawa anak-anak refreshing, biar tidak trauma, Bang," kata Sahta, Selasa 17 September 2019.

Terkait kasus itu, Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Donny Saleh memaparkan, SK telah diringkus petugas pada Sabtu 14 September 2019.

"Dilakukan penangkapan karena perbuatan cabul terhadap anak laki-laki belum dewasa," sebut Donny.

Kronologi kejadian, Jumat 13 September 2019, sekitar pukul 17.30 WIB, Sahta melihat tingkah anaknya Rangga tidak seperti biasa. Rangga seperti ketakutan melihat ayahnya.

Melihat hal itu, Sahta pun menanyai Rangga. Kepada ayahnya, Rangga menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Sesuai keterangan Sahta di kepolisian, berdasar cerita Rangga, SK memberikan jajanan dan es kelapa kepada Rangga.

Tetapi terkait adiknya, menurut polisi tidak cukup barang bukti dan keterangan saksi

Selanjutnya, SK membawa Rangga ke ladangnya. Di situ, SK membuka celana Rangga. Lalu, menjilati pantat dan kemaluan Rangga. Lebih jauh memegangi dan menciumi kemaluan Rangga.

Kepada ayahnya, Rangga juga mengungkapkan bahwa ia telah pernah mendapat pelecehan serupa. Pernah juga dibawa SK ke sebuah kolam. Perlakuan yang sama dia alami di situ.

Tidak terima hal itu, Sahta pun melaporkan SK ke Polres Dairi pada Sabtu 14 September 2019, setelah sebelumnya melapor ke Polsek Kutabuluh.

SK pun diringkus di Pamah. "Tersangka ditangkap di sana (Pamah). Benar dia penduduk Kabupaten Karo. Mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban," kata Donny.

Tersangka dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak laki-laki belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 jo 76 E dari UU No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Sahta menambahkan, Rani, adik Rangga juga mengalami perlakuan yang sama dari SK.

Rani mengaku mengalami perlakuan serupa yang dilakukan SK. Tentu saja Sahta tak terima dan kembali mendatangi Mapolres Dairi pada Senin 16 September 2019.

"Tetapi terkait adiknya, menurut polisi tidak cukup barang bukti dan keterangan saksi. Sebelum ke Polres, kami konsultasi ke Polsek Kutabuluh. Dikatakan, tidak mencukupi unsur bila dilaporkan. Bila korban pun divisum, tidak akan terlihat lagi," kata Sahta.

Sahta berharap pelaku dihukum seberat mungkin. "Bila berlaku hukum kebiri, dikebiri saja pelaku. Saya sudah menganggap dia sebagai suadara kandung, tetapi perlakuannya tidak manusiawi," katanya.[]

Berita terkait
Horor Jumat di Dairi, 4 Siswa Kembali Kesurupan
Informasi dihimpun di sekitar lokasi sekolah yang beralamat di Jalan 45 Sidikalang itu, Jumat 6 September 2019, kesurupan kembali terjadi.
Anggota LSM Tewas di Dairi, Dipicu Cekcok di Kedai Tuak
Cekcok di kedai tuak, diduga menjadi sumber masalah penyebab tewasnya anggota LSM di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Bertahun Dibullying, Tangis 2 Siswi SMA di Dairi Pecah
Putri dan Dahlia adalah dua dari 47 nama yang terdaftar sebagai peserta operasi bibir sumbing di RSU Sidikalang.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina