Mentawai - Sebanyak 15 kasus kejahatan seksual terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Angka tersebut tercatat sejak Januari hingga Juli 2020.
Mereka penting dibekali ilmu agama dan pengetahuan tentang fungsi media sosial dan bahaya kejahatan seksual.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Irmon. Menurutnya, beragam kasus kejahatan seks yang terjadi di Mentawai. Mulai dari kasus asusila guru dengan murid mengaji hingga kasus ayah dengan anak kandung.
"Semua kasus kejahatan seksual selama saya menjabat sebagai Kasat Reskrim di Mentawai sejak 2019, tidak ada yang diselesaikan secara kekeluargaan, semua diproses hukum," katanya, Minggu, 2 Agustus 2020.
Kepala Polres Kepulauan Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, perkembangan media sosial dan menjamurnya penggunaan gadget, menjadi ancaman tersendiri di tengah kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menajamurnya media sosial sangat berpotensi mengarahkan generasi terhadap tindakan negatif. Perlu peran aktif orang tua dan semua pihak agar kemajuan zaman ini bisa menuai hasil positif.
"Gagdet bukan lagi menjadi barang sekunder, gadget sudah menjadi kebutuhan primer, semua orang saat ini butuh itu, meski tak semua orang punya," kata Kepala Polres Kepulauan Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan tertulis.
Dia mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dampak perkembangan media sosial dan kejahatan seksual.
Menurutnya, menjamurnya media sosial dan mudahnya berselancar di internet dapat memicu kejahatan seksual dan kejahatan lainnya. Pihaknya mengerahkan seluruh Bhabin Kamtibmas dan polisi wanita (polwan) untuk sosialisasi ancaman kejahatan seksual dari media sosial.
"Mereka penting dibekali ilmu agama dan pengetahuan tentang fungsi media sosial dan bahaya kejahatan seksual. Sebab, itu akan berdampak buruk pada korbannya, terutama yang masih berstatus anak-anak," katanya.
Dia mengatakan, semua pihak harus sama-sama berperan dalam menekan angka kejahatan seksual. "Negara tidak akan memberi ampun kepada pelaku dalam menjalani proses hukum nantinya. Lebih baik mencegah sedini mungkin. Berbuat tanpa tapi dan lakukan tanpa nanti," katanya.
Upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga mendukung realisasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai lembaga yang berdiri sendiri.
"Gagasan ini diharapkan akan terus menekan angka kekerasan seksual terhadap wanita dan anak di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai," tuturnya. []