Banda Aceh – Sebanyak 521 personel gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dikerahkan untuk mengamankan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa jabatan 2017-2022 yang akan berlangsung di gedung DPRA, Kamis, 5 November 2020 besok.
Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Nova Iriansyah dikukuhkan sebagai Gubernur Aceh menggantikan posisi Irwandi Yusuf yang sudah terjerat kasus korupsi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono mengatakan, ratusan personel tersebut nantinya akan bertugas mengamankan prosesi pelantikan Gubernur Aceh mulai pengamanan penjemputan Mendagri Tito Karnavian hingga selesai pelantikan.
“Mendagri Tito Karnavian bersama rombongan akan tiba di Bandara SIM, Aceh Besar hari ini Rabu, 4 November 2020, kita amankan hingga penginapan di Banda Aceh,” ujar Ery dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 4 November 2020.
Disebutkan Ery, keesokan harinya, personel Polda Aceh yang terlibat pengamanan itu langsung bertugas sesuai ring pengamanan masing-masing yang telah ditentukan. Mereka juga akan ditempatkan di beberapa titik di sekitar lokasi pelantikan.
Mendagri Tito Karnavian bersama rombongan akan tiba di Bandara SIM, Aceh Besar hari ini Rabu, 4 November 2020.
“521 personel Polda Aceh dari sejumlah kesatuan itu bertugas di antaranya mengamankan arus lalu lintas, tempat penginapan dan kegiatan Mendagri bersama rombongan hingga kegiatan pelantikan Gubernur Aceh berlangsung sukses dan lancar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ery juga menyebutkan bahwa kondisi Aceh sangat aman dan kondusif satu hari menjelang pengukuhan Nova sebagai gubernur. Ia berharap, situasi ini terus terjaga.
“Menjelang pelantikan Gubernur Aceh besok, kondisi Provinsi Aceh dalam keadaan aman dan kondusif,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh setelah tersandung kasus korupsi. Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh periode 2017-2022.
“Setahu saya, dan saksi hidup itu di tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang wakil ketua III DPR Aceh,” kata Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Oktober 2020.
Baca juga: Presiden Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh
Kata Dalimi, surat Keppres tersebut sempat ia foto. Namun setelah itu, ia tak mengetahui bagaimana proses tindaklanjut daripada surat penghentian Irwandi Yusuf tersebut. Seharusnya, hal ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRA.
“Harusnya diumumkan dan dibacakan di paripurna, pertanyaannya, kenapa lembaga (DPR Aceh) tidak melakukan hal itu,” tutur Dalimi. []