40 Terpidana Korupsi di Papua Berkeliaran

Sebanyak 40 terpidana kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Jayapura masih berkeliaran meskipun putusan perkaranya telah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, N. Rahmat (tengah). (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Sebanyak 40 terpidana kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Jayapura masih berkeliaran, meskipun putusan perkaranya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sekitar 90 persen DPO adalah terpidana pidana khusus, pidana umum hanya satu orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, N. Rahmat menyatakan 40 lebih terpidana itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jayapura. Satu DPO di antaranya merupakan terpidana tindak pidana umum.

“Sekitar 90 persen DPO adalah terpidana pidana khusus, pidana umum hanya satu orang,” kata Rahmat kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat 13 Maret 2020.

Dia mengatakan, 40 terpidana yang belum menjalani hukuman berasal dari kalangan swasta atau pihak yang melaksanakan pekerjaan. Sementara sebagian kecil lainnya merupakan Apartur Sipil Negara (ASN). Umumnya, mereka divonis hukuman 1 tahun, 3 tahun hingga 4 tahun.

"Terdapat beberapa ASN, namun lebih didominiasi swasta atau orang yang melaksanakan pekerjaan,” Rahmat merinci.

Dia menegaskan, eksekusi terhadap puluhan terpidana ini akan menjadi prioritas kerja Kejari Jayapura. Proses eksekusi pun akan dilakukan dengan memetakan para terpidana korupsi, selanjutnya ditangkap.

“Kami mapping prioritas mana yang akan kami dahulukan karena informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber, para DPO ini ada yang berada di Kota Jayapura, di daerah lain, bahkan ada yang berada di provinsi lain,” bebernya.

Langkah persuasif kami utamakan. Kami mengimbau yang bersangkutan (terpidana) agar menyerahkan diri.

Rahmat menambahkan, pihaknya tengah berupaya melakukan pendekatan terhadap para terpidana untuk menyerahkan diri. Sementara upaya paksa akan dilakukan Kejari Jayapura jika terpidana tidak kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi.

“Langkah persuasif kami utamakan. Kami mengimbau yang bersangkutan (terpidana) agar menyerahkan diri, apabila nanti tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan tentu akan kami tindak,” tegasnya. []

Berita terkait
10 Perusak Kantor Bupati Waropen Papua Diperiksa
Polisi memeriksa 10 orang terduga pelaku pengrusakan dan percobaan pembakaran beberapa fasilitas pemerintah Waropen Papua.
KKB Papua Gunakan Warga Sebagai Tameng
Polisi mengaku kesulitan dalam melakukan penindakan hukum terhadap KKB, pasalnya mereka maanfaatkan warga sebagai tameng.
Jokowi Prioritaskan Pemerataan Pembangunan di Papua
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap tekad pemerintah untuk melakukan pemerataan pembangunan hingga Papua dan Papua Barat.