Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Banda Aceh menangkap 4 pelaku terkait kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum polresta setempat, Selasa, 7 Juli 2020.
Kepala Satnarkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Raja Aminuddin Harahap menyebutkan, penangkapan itu atas dasar laporan warga setempat. Saat ditangkap, keempat pelaku sedang berpesta sabu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang menggunakan sabu disebuah rumah digampong Geuceu Komplek, Banda Aceh,” ujar Raja Aminuddin dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Petugas juga mengamankan botol mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu.
Ia menuturkan, keempat pelaku yang ditangkap adalah MNZ, 37 tahun, warga Banda Aceh, KS, 24 tahun, warga Aceh Tamiang, DAP, 27 tahun, warga Deli Serdang dan DS, 25 tahun, warga Asahan Sumatera Utara. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu dan alat penghisap sabu.
“8 paket sabu ini yakni seberat 1,29 gram sisa dari 13 paket sabu yang diterima dari tersangka MNZ pada sore harinya dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain. Namun lima paket sabu telah terjual kepada orang lain,” tuturnya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh KS di bawah tumpukan batu gunung di halaman rumahnya. Sedangkan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman warna hijau ditemukan di bawah kolong tempat tidur di dalam kamarnya.
“Saat Kami menangkap seorang MNZ, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram dan uang tunai sebesar 270 ribu rupiah dan sabu tersebut dibeli pada AMI (DPO) seharga 1,5 juta di kawasan Ingin Jaya Aceh Besar pada hari yang sama,” ujarnya.
Baca juga: Ibu Hamil di Surabaya Terlibat Bandar Narkoba 1,8 Kg
Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap MNZ, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MT di sebuah rumah di gampong Peuniti. Ia menyimpan daun ganja kering milik pelaku MNZ di rumahnya tanpa memberitahukan kepada aparat keamanan terhadap barang terlarang tersebut.
“Petugas juga mengamankan botol mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu,” katanya. []