Bantaeng - Sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bantaeng Sulawesi Selatan dikeluarkan untuk menjalani masa asimilasi di rumah masing-masing, melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Serbaguna, Kamis, 2 April 2020.
Kami tekankan, program asimilasi ini bukan pembebasan, jadi bagi warga binaan yang mendapatkan program asimilasii diharapkan untuk tetap di rumah.
Sejumlah WBP akan dibebaskan berdasarkan surat edaran dari Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 tanggal 31 Maret tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Kami tekankan, program asimilasi ini bukan pembebasan, jadi bagi warga binaan yang mendapatkan program asimilasii diharapkan untuk tetap di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," ujar Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Bantaeng, M. Al Baqir.
Sementara itu, kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Muhammad Ishak menegaskan agar WBP bisa memaksimalkan kesempatan ini untuk berkumpul bersama keluarga.
“Pesan saya, selama menjalankan program asimilasi ini, warga binaan bisa membagi lebih banyak waktu untuk keluarga dan tidak keluyuran," ujarnya.
Diketahui 38 WBP yang mendapatkan asimilasi adalah mereka yang telah menjalani 1/2 masa pidana dan akan dikeluarkan secara bertahap.
Masa program asimilasi ini berada dibawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan yang telah ditunjuk. Sehari sebelumnya telah dilaksanakan pemberian asimilasi kepada tujuh orang warga binaan yang telah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat. []