Ambon - Sebanyak 77 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dibebaskan untuk mengikuti masa asimilasi dan integrasi di rumah mereka masing-masing, Kamis 2 April 2020. Meski begitu, pengawasan akan terus dilakukan melalui handphone (HP).
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka mengatakan, jumlah keseluruhan warga binaan yang akan dibebaskan, berjumlah 102. Namun, kata Andi, untuk tahap pertama baru 77 warga binaan dibebaskan.
Ya, meski sudah dibebaskan tetap harus berada di rumah mengikuti masa asimilasi.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap mereka saat menjalani masa asimilasi dan bebas bersyarat secara variatif dengan pengawasan melalui Handphone,” ujar Andi saat memberikan keterangan saat berlangsung pembebasan, Kamis 2 April 2020, dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon.
Pemulangan atau masa asimilasi bagi warga binaan ini, kata Andi, merujuk ke Peraturan Menkumham Yasona Laoly, Nomor 10 tahun 2020 Tentang Mencegah Penyebaran Covid-19, 31 Desember 2020.
Guna menjawab peraturan itu, maka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku menetapkan 102 warga binaan untuk mengikuti masa asimilasi. Tahap pertama, baru 77 warga binaan.
Saat menjalani masa asimilasi, para warga binaan tetap di rumah dan tak boleh meninggalkan daerah. Fungsi pengawasan, langsung dilakukan Lapas Ambon maupun Jaksa. Dengan begitu, warga binaan tetap diharapkan di rumah sesuai mekanisme dalam masa asimilasi.
“Ya, meski sudah dibebaskan tetap harus berada di rumah mengikuti masa asimilasi. Mereka akan kami awasi setiap saat melaui handphone tanpa terkecuali. Jadi dikontrol menggunakan handphone,” jelasnya.
Andi menambahkan, rincian 77 warga binaan ini, terdiri dari kasus narkotika 25 orang, kesusilaan tujuh orang, perlindungan anak 30 orang dan laka lantas satu orang. Selain itu, pembunuhan satu orang, penganiayaan satu orang, penggelapan satu orang, pencurian enam orang dan kasus lainnya tiga orang. []