Pesisir Selatan - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Satu di antara tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Barang bukti yang didapatkan dari MD adalah milik S, oknum ASN.
Para tersangka masing-masing berinisial TR, 39 tahun, MD, 38 tahun, dan seorang ASN berinisial S, 51 tahun. Tersangka TR dan MD mengaku barang haram itu berasal dari tersangka S. Mereka ditangkap di lokasi berbeda selama 2 hari berturut-turut.
"Ini berkat laporan masyarakat sekitar yang mulai resah dengan aksi pelaku," kata Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Setelah melakukan pengintaian, polisi meringkus TR di Kampung Olo Sinayan, Nagari Sungai Sirah Hilir, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Dari tangan TR, polisi menyita 2 paket sabu ukuran sedang dan 9 paket kecil yang dibungkus rapi dengan plastik bening.
"Paket itu juga dibungkus dengan plastik bekas makanan ringan. Tersangka diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2020," katanya.
Sedangkan tersangka MD, diamankan di Air Batu, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita 1 paket kecil sabu. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang itu berasal dari seorang ASN berinisial S. Polisi pun membekuknya tanpa perlawanan.
"Barang bukti yang didapatkan dari MD adalah milik S, oknum ASN," katanya. []