Padang - Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) peserta Pilkada 2020 harus menyiapkan 3 bentuk laporan keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah 30 Oktober, paslon tidak bisa lagi menerima sumbangan dari mana pun.
Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mulai tanggal 23 hingga 24 September dan dilaporkan pada tanggal 25 September. Kemudian, para kandidat harus membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dimulai tanggal 25 September hingga 30 Oktober 2020 dan diserahkan ke KPU tanggal 31 Oktober 2020.
"Ini melalui aplikasi online. Kita tidak ada serah terima hardcopy sekarang. Setelah 30 Oktober, paslon tidak bisa lagi menerima sumbangan dari mana pun," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Senin, 28 September 2020.
Menurut Yanuk, nominal sumbangan dana kampanye paslon juga dibatasi. Sumbangan dari perorangan maksimal hanya Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok dan badan hukum swasta maksimal sebesar Rp 750 juta. Sementara sumbangan dari calon tidak terbatas.
Ketiga, yang harus dibuat oleh paslon adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang periodenya mulai tanggal 23 September sampai 5 Desember (hari terakhir kampanye). Pada tanggal 6 Desember, laporan tersebut diserahkan ke KPU dan diteruskan ke akuntan publik untuk dilakukan audit.
"Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. Hasilnya nanti akan diumumkan. Masyarakat bisa memberikan masukan, jika ada yang tidak sesuai (kalau mereka mengetahui)," katanya.
Dia juga menegaskan, jika paslon tidak menyerahkan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka konsekuensinya adalah pembatalan maju di Pilkada 9 Desember 2020.
Untuk diketahui, LADK paling tinggi berasal dari pasangan calon Fakhrizal - Genius Umar sebanyak Rp 200 juta, kemudian pasangan calon Mulyadi - Ali Mukhni sebesar Rp 10 juta, pasangan Mahyeldi Ansharullah - Audy Joinaldi sebesar Rp 10 juta, dan nominal terkecil dari pasangan calon Nasrul Abit - Indra Catri sebanyak Rp 1 juta.[]