Medan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram. Di antaranya 5 kilogram disimpan di dalam kamar mess Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Medan Johor.
Selain barang bukti itu, polisi menangkap lima pelaku, dan satu pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah diberikan tindakan tegas dan terukur karena menyerang polisi pakai senjata tajam saat dilakukan penangkapan.
Lima pelaku yang ditangkap masing-masing inisial JSP, 51 tahun dan CP, 31 tahun, keduanya warga Kota Tanjung Balai, Sumut.
SP, 36 tahun, warga Medan Perjuangan, dan IB, 25 tahun dan MK, 21 tahun, warga Aceh Utara, Provinsi Aceh. Satu pelaku yang meninggal yakni RMN, 30 tahun, warga Aceh Utara.
"Berawal pada Selasa 29 September 2020, personel mendapat informasi ada narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan, melalui Tanjung Balai. Kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko dalam keterangan pers, Senin, 5 Oktober 2020.
Selanjutnya, kata Riko, dilakukan penyamaran dengan bertransaksi, dan berhasil membekuk tiga pelaku yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 kilogram sabu.
Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh
Berdasarkan hasil interogasi dari tiga orang pelaku ini, beber Riko, masih ada barang bukti narkoba jenis sabu, disimpan di salah satu kamar di mess Pemko Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, dan turut menangkap pelaku inisial IB.
"Di dalam kamar tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 kilogram sabu, dalam lima bungkus kemasan yang disimpan dalam kamar mess Sekda Pemko Tanjung Balai," kata Riko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.
Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut, sambung Riko, didapatkan informasi tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan, dibawa oleh MK dan RMN.
"MK dan RMN ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 kilogram sabu. Saat ditangkap, RMN berusaha menyerang petugas dengan sajam, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, namun RMN meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," terang Riko.
Menyoal adanya barang bukti yang disimpan dalam kamar mess Sekda Tanjung Balai, Riko mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mess milik Sekda Pemko Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya Medan Johor. Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh," jelasnya.
Riko menambahkan, atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu, para pelaku yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. []