Pematangsiantar - Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro menyampaikan telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp 150 juta dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Rabu, 17 Juni 2020.
"Sudah 38 orang telah membayar dan mencicil kelebihan bayar tunjangan DPRD sebesar Rp 150 juta. Total uang pengembalian yang masih mengangsur itu mencapai Rp 990 juta," kata Wanden kepada Tagar.
Sebanyak tujuh anggota DPRD telah melunasi kelebihan pembayaran mereka adalah Ronal Darwin Tampubolon, Arif Darmawan Hutabarat, Ferry SP Sinamo, Baren Alijoyo Purba, Ilhamsyah Sinaga, Boy Iskandar Warongan, dan Astronout Nainggolan.
Tunjangan yang dibagikan kepada 52 anggota dewan terbagi dari Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp 945 juta, Tunjangan Dana Operasional sebesar Rp 83 juta, dan Tunjangan Reses sebesar Rp 112 juta.
Berdasarkan hasil dokumen kelebihan pembayaran yang diterima Tagar, terdapat 14 nama mantan anggota DPRD belum mengembalikan kelebihan tunjangan kepada Sekretariat DPRD.
Mantan Ketua DPRD Marulitua Hutapea misalnya, belum mengembalikan kelebihan tunjangan sebesar Rp 67 juta, sementara Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga masih mencicil Rp 5 juta dari total Rp 52 juta kelebihan tunjangan yang harus dikembalikan.
Kami juga akan surati beberapa mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan maupun mencicil
Sementara Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mencicil Rp 10 juta dan menyisakan tunggakan pembayaran sebesar Rp 34 juta.
"Nanti hasil penagihan diserahkan ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Siantar. Uang pengembalian yang masih mengangsur itu mencapai Rp 990 juta dari 45 anggota dan mantan anggota dewan," beber Wanden.
Wanden juga telah melaporkan pengembalian tersebut kepada BPK, dan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
"Hari ini kami juga sudah laporkan pengembalian kepada BPK dan nanti kepada pemerintah kota. Kami juga akan surati beberapa mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan maupun mencicil," tuturnya.
Berikut 14 nama dan besaran tunjangan mantan anggota DPRD Pematangsiantar yang belum mengembalikan:
1. Marulitua Hutapea Rp 67 juta
2. Eliakim Simanjuntak Rp 23 juta
3. Asrida Sitohang Rp 23 juta
4. Nazli Juwita Pane Rp 21 juta
5. Hotman Kamaluddin Rp 23 juta
6. Kenndy Parapat Rp 23 juta
7. Yesika P Sidabalok Rp 21 juta
8. Robert Tambunan Rp 21 juta
9. Oberlin Malau Rp 21 juta
10. Hendry Dunand Sinaga Rp 23 juta
11. Kiswandy Rp 23 juta
12. Samuel Saragih Rp 21 juta
13. Fernando M Siahaan Rp 21 juta
14. Heri Agus Siahaan Rp 21 juta. []