11 Tahun PT MSSB Tak Penuhi Janji Warga Subulussalam

Persoalan kebun plasma sejauh ini belum tampak dibangun oleh PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) untuk mayarakat Subulussalam.
Rapat penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) yang digelar di Sekretariat DPRK Subulussalam, Aceh, Rabu 29 Januari 2020. (Foto: Tagar/Nukman)

Subulussalam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kabupaten/Kota (DPRK) Subulussalam bersama Walikota dan Wakil Walikota menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan antara Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) dengan masyarakat Kecamatan Rundeng, Subulussalam, Aceh di ruang Banggar, Rabu, 29 Januari 2020.

Rapat tersebut membahas tuntutan masyarakat terkait ganti rugi atas lahan yang mereka klaim yang dinyatakan telah diserobot oleh pihak perusahaan.

MSSB harus menjalankan kewajibannya. Harus memenuhi kebun plasma bagi masyarakat. Saya juga terkejut kalau mereka telah mengingkari perjanjiannya.

Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB terjadi adu argumen antara masyarakat dengan pihak perusahaan, dan disusul juga dengan argumentasi lain dari sejumlah anggota dewan.

Selain pembahasan terkait ganti rugi lahan dan tapal batas areal izin HGU, di dalam rapat juga mengemukan persoalan kebun plasma yang sejauh ini belum tampak dibangun oleh PT MSSB. Hal itu terungkap di saat Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Ramlan Berutu membacakan surat perjanjian perusahaan tentang pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas areal izin HGU.

"Faktanya hari kita melihat tidak ada kebun plasma yang dibangun oleh perusahaan," Kata Ramlan.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Subulussalam meminta kepada jajarannya dan anggota dewan untuk segera membentuk tim penyelesaian sengketa lahan termasuk membentuk tim khusus yang nantinya akan mengurusi persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) dan kebun plasma untuk masyarakat dari perusahaan HGU MSSB.

Manager PT MSSB, Juliandri Pane yang ditanyai perihal kebun plasma itu mengatakan dirinya juga baru mengetahui informasi surat perjanjian perusahaan tentang pembangunan plasma. Dikatakannya, hal tersebut akan didiskusikan dengan pihak manajemen perusahaan dan pihak terkait lainnya di pemerintahan.

"Kita baru dengar juga disitu. Nanti kita minta arahan dari pihak terkait. Nanti kita diskusikan, karena pihak manajemen yang memutuskan, mengenai kriteria peraturan bagaimana," ujar Juliandri kepada Tagar.

Sementara, Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Dolly S Cibro dalam pernyataannya turut mendesak PT MSSB yang sudah beroperasi sejak tahun 2008 lalu untuk segera merealisasikan kebun plasma tersebut. 

Sebab, membangun kebun plasma kelapa sawit adalah sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh HGU perusahaan perkebunan sebagaimana menurut peraturan yang ada yakni 20 persen dari kosensi yang dimilikinya seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

"Saya ingatkan, MSSB harus menjalankan kewajibannya. Harus memenuhi kebun plasma bagi masyarakat. Saya juga terkejut kalau mereka telah mengingkari perjanjiannya tersebut. Kalau berinvestasi harus beriktikad di daerah kami. Itu harapan kami. Kami bukan anti terhadap investor," ujar Dolly.

Sebagaimana berdasarkan surat perjanjian PT MSSB tertanggal 16 Mei 2008 yang ditandangani oleh Direktur PT MSSB atas nama Drs Muslim MBA, menurut, Dolly jelas disebutkan akan mengikuti program kebun plasma kelapa sawit bagi masyarakat.

"Saya juga heran kenapa ini bisa kecolongan. Padahal PT Mitra (MSSB) ini sudah berdiri sejak tahun 2008 yang lalu, waduh, berlapis-lapis sudah persoalan perusahaan PT Mitra ini," katanya.[]

Berita terkait
96 Rumah Penduduk di Aceh Singkil Terendam Banjir
Hujan deras yang mengguyur sejumlah kawasan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menyebabkan empat desa di dua kecamatan di terendam banjir.
Mati Lampu, Peserta CPNS Aceh Singkil Menangis
Akibat mati lampu, peserta CPNS di Aceh Singkil menangis.
Sementara 741 CPNS Abdya Aceh Gugur Tes SKD
Sementara dari 882 peserta CPNS Abdya Aceh, 741 di antaranya dinyatakan gugur.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck