Zumi Zola, Mantan Gubernur Ganteng Penghuni Baru Sukamiskin

Ia pernah menjadi idola karena kegantengannya sebagai bintang sinetron dan film. Kini harus meringkuk di penjara. Zumi Zola.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK memperpanjang masa tahanan Zumi Zola sebagai tersangka penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 15/12/2018) - Ia pernah menjadi idola karena kegantengannya sebagai bintang sinetron dan film. Kini harus meringkuk di penjara. Zumi Zola.

KPK mengeksekusi Gubernur Jambi Zumi Zola ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Jawa Barat pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (15/12) mengutip kantor berita Antara.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/12) memvonis Zumi Zola selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM dan menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.

Vonis itu pun sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Zumi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ini 20 Kepala Daerah Dalam Balutan Rompi Oranye

Zumi ZolaZumi Zola Gubernur nonaktif Jambi (tengah) tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi, tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dan tersangka kasus suap proyek di Tulungagung Sutrisno (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.

"Semua pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diambil alih semua oleh majelis dan standar di KPK bila sudah lebih dari dua pertiga tidak perlu upaya hukum selanjutnya kecuali ada perbedaan penerapan pasal dan hal lainnya," kata ketua tim JPU KPK yang menangani Zumi Zola, Iskandara Marwanto.

Karena KPK dan Zumi Zola sudah menerima putusan, maka vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan selanjutnya Zumi Zola akan diberhentikan oleh Presiden dengan menerbitkan surat keputusan presiden (kepres).

DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola terbukti bersalah berdasarkan dua dakwaan pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Totoya Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar. []

Berita terkait
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022