Jakarta - Zul Zivilia menanggapi santai agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lagi-lagi mengalami penundaan. Ia menilai ditundanya pembacaan tuntutan sebagai hal yang kumrah dalam proses persidangan.
"Insya Allah berjalan sesuai sebagaimana mestinya dan ini hal yang biasa penundaan itu," kata Zul Zivilia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 25 November 2019.
Meski proses hukum yang terbilang berlarut-larut, pelantun lagu Aishiteru itu mengaku maklum.
Butuh kehati-hatian dalam menentukan tuntutan.
Penundaan sidang dilakukan untuk kali ke-6 dengan alasan serupa, bahwa jaksa belum selesai dengan berkas administrasi 9 terdakwa, termasuk Zul Zivilia.
Menurut Zul, ia dapat memahami permintaan jaksa yang ingin diberi tambahan waktu untuk mengurus berkas ke 9 terdakwa.
"Kita kan 9 orang dan perannya berbeda-beda tiap orang. Sehingga butuh kehati-hatian dalam menentukan tuntutannya," kata dia.
Zul Zivilia diketahui ditangkap aparat penegak hukum atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. Ia diamankan polisi di sebuah apartemen di di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu.
Atas perbuatannya itu, Zul didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Zul Zivilia Gunakan Narkoba Karena Kehendak Allah
Ancaman tersebut menjerat Zul lantaran pria 38 tahun itu dianggap bukan hanya sebagai pemakai, namun juga pengedar narkoba. []