Zona Hijau Corona, Umat Islam Paluta Salat di Masjid

Karena Kabupaten Paluta masih zona hijau penyebaran Covid-19, umat Islam tetap salat berjemaah di masjid.
Masyarakat Medan ketika melaksanakan salat berjemaah di masjid.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Padang Lawas Utara - Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, masih merupakan zona hijau atau berstatus siaga darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Umat Islam di Kabupaten Paluta dipersilakan melaksanakan salat fardu, salat Jumat dan salat tarawih/witir pada Ramadan ini untuk tetap berjemaah di masjid.

Hal itu sesuai dengan hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Paluta bersama kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Baznas, BSPP, IPHI, Forum Kerukunan Umat Beragama, Nahdlatul Ulama, dan Al Wasliyah Paluta.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paluta H Mukti Ali Siregar, mengatakan berdasarkan hasil musyawarah lintas sektoral, kondisi penyebaran Covid-19 di Paluta masih dalam keadaan siaga darurat. Umat Islam agar tetap melaksanakan salat fardu, salat Jumat, tarawih/witir berjemaah di masjid dengan beberapa ketentuan.

"Ketentuan dimaksud sesuai dengan protokol kesehatan, yakni setiap jemaah yang memasuki masjid diharuskan memakai masker, membawa sajadah masing-masing, dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari masjid," jelasnya.

Tidak hanya itu, setiap Badan Kesejahteraan Masjid dianjurkan menggulung ambal atau karpet, dan secara rutin membersihkan lantai masjid sebelum dan sesudah pelaksanaan salat berjemaah, serta wajib menyediakan fasilitas pencucian tangan lengkap dengan sabun dan sejenisnya.

Mari kita muliakan bulan suci Ramadan 1441 Hijriah dengan meningkatkan amal ibadah

"Setiap jemaah dianjurkan untuk tidak kontak fisik seperti bersalaman, dan tidak berlama-lama di masjid seusai salat berjemaah, sesuai dengan imbauan pemerintah berkaitan dengan social distancing dan physical distancing. Kepada imam salat dan khatib Jumat agar memperpendek isi khotbah dan bacaan ayat Al Qur'an dengan tetap memperhatikan keabsahan salat dan khotbah sesuai dengan ketentuan syariat. Tadarus Al Qur'an dapat dilaksanakan di masjid atau di rumah tetapi harus tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter," terangnya.

H Mukti Ali juga menyarankan agar umat Islam senantiasa melaksanakan doa qunut nazilah pada setiap salat fardu baik sendiri maupun berjemaah, salat Jumat dan pada saat melaksanakan salat witir setelah salat tarawih sepanjang bulan Ramadan.

Dia juga mengajak umat Islam untuk memperbanyak infak dan sedekah, serta menyelenggarakan pembayaran zakat harta (maal) dan zakat fitrah di awal Ramadan, guna meringankan beban kaum muslimin yang berhak menerimanya.

"Mari kita muliakan bulan suci Ramadan 1441 Hijriah dengan meningkatkan amal ibadah, seperti berpuasa, membaca Al Qur'an, berzikir, istigfar, berselawat dan berdoa kepada Allah SWT, serta menghidupkan malam bulan Ramadan dengan melaksanakan salat tarawih/witir dan menjauhkan diri dari setiap perbuatan maksiat," katanya. []

Berita terkait
Hasil Rapid Test Negatif, PDP di Paluta Meninggal
Seorang wanita di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan meninggal dunia.
Bupati Paluta: Isolasi Pasien Gejala Pneumonia
Bupati Padang Lawas Utara memerintahkan petugas kesehatan memantau lebih ketat dan melakukan isolasi pasien dengan gejala pneumonia.
Ini Motif Paman Dibunuh Keponakan di Paluta
Pria warga Kabupaten Padang Lawas Utara, tewas dibacok karena diduga mencoba memperkosa istri keponakannya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.