Makassar - Wara negara China bernama Zhang Hecheng (55), di deportasi ke negaranya oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Senin 6 Mei 2019. Pia paruh baya ini di deportasi setelah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
“Pada 17 April 2019 lalu, WNA itu dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Makassar setelah menjalani pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan, ” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawarukka
WNA ini di tangkap di Kabupaten Sinjai, saat sedang menjual obat di daerah itu. Lantas diamankan petugas imigrasi.
“Kurang lebih dua minggu di Sinjai. Hanya saja, WNA itu diamankan petugas karena yang di gunakan hanya visa kunjungan sosial budaya, wisata dan belajar serta berbicara bisnis. Akan tetapi, WNA itu melakukan tindakan lainnya, dengan menjual obat-obatan, ” terangnya
Warga negara China bernama Zhang Hecheng (55), di deportasi ke negaranya oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Senin 6 Mei 2019. (Foto: Tagar/Rio Anthony)
Obat yang dia jual bermacam-macam, salah satunya obat kuat buat Pria. “Dia mengaku obat tersebut dari China, padahal obat itu dia beli di Indonesia,” terang Palawarukka
Dia di pidana karena melanggar pasal 122 huruf A UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Rencananya, Zhang Hecheng akan di deportasi melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, menggunakan maskapai Air Asia dan transit di Kuala Lumpur Malaysia. Selanjutnya akan diterbangkan ke negara asalnya, China. []
Baca juga:
- Jual Pakaian Dalam di Sulawesi Selatan, Dua WNA China Ditangkap
- Lima WNA Diamankan Imigrasi Makassar, Satu Artis Turki
- Pelaku Skimming Asal Turki Dideportasi Pihak Imigrasi Kelas 1 Makassar
- Kok Aneh Sih, Warga Negara Malaysia Dideportasi ke Indonesia