Yusril Minta MA Batalkan Perpres 20/2018, Jokowi: Silakan Saja

Yusril meminta MA membatalkan Perpres 20/2018, Jokowi persilakan gunakan mekanisme hukum yang ada.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 26/4/2018) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perpres 20/2018 secara substansi memperlemah pekerja dalam negeri dan menguntungkan pekerja asing.

Karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan dirinya akan mendampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan uji materil Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung.

"Kami minta pada Mahkamah Agung untuk membatalkan seluruh Perpres itu karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Yusril usai menjadi pembicara seminar Pra Kongres Boemipoetra di Hotel Santika Yogyakarta, Senin (23/4/2018).

Istana Kepresidenan menghormati langkah Yusril dan KSPI.

"Jika ada warga negara yang tidak setuju atau keberatan dengan langkah Presiden mengeluarkan aturan, silakan saja digugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Senin (23/4/2018).

"Presiden menghormati upaya hukum setiap pihak asal sesuai dengan mekanisme yang ada," lanjut Johan. 

Johan menjelaskan Perpres itu tidak dimaksudkan untuk memberi ruang seluas-luasnya masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Perpres justru memberi batasan-batasan kepada tenaga kerja asing dalam pekerjaan level tertentu dan jangka waktu tertentu.

"Perpres itu memperpendek pengurusan prosedur administrasi saja," kata Johan. (af

Berita terkait
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki