YLKI Minta Lion Air Pastikan Beri Kompensasi Pada Keluarga Korban

YLKI meminta Kementerian Perhubungan memastikan Lion Air bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak korban terkait kompensasi dan ganti rugi.
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang berada di ruang kedatangan Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Bangka Belitung (29/10). (Foto: Antara/Yuli Savitri)

Jakarta, (Tagar 29/10/2018) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta manajemen PT Lion Air untuk memberikan kompensasi kepada korban atau ahli waris korban atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610, tujuan Jakarta-Pangkal Pinang, Senin (29/10).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta dalam siaran resminya, meminta Kementerian Perhubungan memastikan pihak Lion Air bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi.

"Bahkan manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan ataupun beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah," ujar Tulus, mengutip Kantor Berita Antara.

Tuntutan tersebut mengacu dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 yang menyebutkan penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar/ orang. Selain soal kompensasi terhadap penumpang, Tulus mewakili YLKI juga meminta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai.

Hal tersebut terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial, terutama pada menajemen Lion Air. "Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya," tambah dia.

Selanjutnya, Tulus atas nama YLKI mengucapkan dukacita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban atas musibah tersebut.

"Jatuhnya Lion Air 610 bagaimana pun merupakan presedan buruk bagi citra penerbangan di Indonesia, yang sebenarnya sudah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Federal Aviation Administration, Amerika Serikat) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO," ujar Tulus.

Pesawat tipe B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air yang terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB. Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S-107 07.16 E. Pesawat yang mengangkut 189 penumpang ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta "return to base" sebelum akhirnya hilang dari radar.

Pesawat tersebut akhirnya jatuh di perbatasan perairan Karawang dan Bekasi, tepatnya di perairan Pantai Tanjung Pakis, Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi