Palu – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mewujudkan SDGs Desa.
“Beberapa kerja sama perguruan tinggi dengan Kemendes PDTT bisa kita rujuk pada Tri Dharma perguruan tinggi dan pendidikan merdeka belajar,” sebut pria yang biasa dipanggil Gus Menteri ini di Universitas Tadulako, Sabtu,16 Januari 2021.
Kepala desa yang sudah berhasil itu diberi afirmasi oleh perguruan tinggi kemudian hitung sks-nya selama 6 tahun menjabat sebagai kepala desa, lalu menambah beberapa teori di kampus maka dia bisa mendapatkan gelar S1 sarjana.
Gus Menteri menjelaskan, model kerja sama perguruan tinggi dan Kemendes PDTT dinaungi dalam payung kampus merdeka untuk desa. Terdapat tiga model bentuk kerja sama ini, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam pendidikan, terdapat beberapa indikator yang harus dilakukan. Pertama, merdeka belajar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Mahasiswa diharapkan ke desa untuk praktik kompilasi data, perencanaan, penyusunan dokumen kebijakan dan pelaksanaan pembangunan desa,” sebut Gus Menteri.
Kedua, merdeka belajar untuk BUMDes dan BUMDesMa. Dalam hal ini, mahasiswa ke desa untuk feasibility studi bisnis, analisis akuntansi, kesehatan BUMDes/BUMDesMa, serta kerja sama bisnis.
Ketiga, merdeka belajar pemenuhan 18 tujuan SDGs Desa. Mahasiswa ke desa untuk mengembangkan adat istiadat desa, gotong royong desa, dan penguatan lembaga lokal di desa.
Yang keempat adalah S1 praktis bagi kepala desa dan pengurus BUMDes. Portofolio pengalaman dan hasil kerja di desa digunakan sebagai basis kuliah hingga mendapat program sarjana.
“Saya ingin kampus menjadi bagian penting atas kepala desa dan perangkat desa yang berprestasi yang sudah bisa menunjukkan hasil kerjanya. Jadi dibalik, kalau selama ini kampus memberikan mahasiswa dari teori menuju praktik, kali ini dari pengalaman-pengalaman menuju teori,” tutur Gus Menteri.
“Jadi kepala desa yang sudah berhasil itu diberi afirmasi oleh perguruan tinggi kemudian hitung sks-nya selama 6 tahun menjabat sebagai kepala desa, lalu menambah beberapa teori di kampus maka dia bisa mendapatkan gelar S1 sarjana sesuai dengan bidang studi kemasyarakatan maupun bidang pembangunan sosial,” lanjutnya.
- Baca juga : Gus Menteri: Undang-Undang Desa Puncak Demokratisasi Desa
- Baca juga : Gus Menteri: SDGs Desa Pastikan Desa Perduli Anak Terwujud
Kemudian, model kerja sama dalam bentuk penelitian. Dalam model ini dibagi menjadi kualitatif dan kuantitatif berbasis data Kemendes PDTT, kemudian pengembangan metode penelitian desa, serta kerja sama jurnal penelitian.
“Yang terakhir adalah model pengabdian kepada masyarakat, di dalamnya terdapat lima indikator, yaitu penguatan desa digital, desa wisata, perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi,” tutupnya. []