WTO Bahas Bea Masuk untuk Film dan Musik serta Game Online

Namun, pedoman aturan WTO tidak menerangkan secara jelas soal produk apa saja yang terkena dampaknya
Dirjen World Trade Organization (WTO), Ngozi Okonjo-Iweala, memberikan keterangan pers di Jenewa, Swiss (Foto: Dok/voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id, Jenewa, Swiss - Sejak awal perkembangan situs-situs internet, perusahaan penyedia media digital, seperti Netflix dan Spotify, memperoleh kelonggaran untuk tidak dikenakan pajak internasional atas pengiriman film, gim video, dan musik antarnegara melalui koneksi internet.

Namun, kesepakatan global mengenai pengenaan pajak tersebut kini mungkin mulai goyah.

Saat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menggelar pertemuan dua tahunan para menteri negara anggotanya, moratorium (penangguhan pembayaran) atas bea masuk produk-produk e-commerce, alias perdagangan elektrokik -yang telah berlangsung lama dan diperbarui hampir secara otomatis sejak tahun 1998- untuk pertama kalinya menuai kritik.

Moratorium itu menitikberatkan pada produk-produk “transmisi elektronik”, bukan pada barang fisik. Namun, pedoman aturan WTO tidak menerangkan secara jelas soal produk apa saja yang terkena dampaknya.

“Ini sangat penting bagi jutaan pelaku bisnis, terutama bisnis kecil dan menengah,” ujar Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala. “Sejumlah anggota yakin bahwa moratorium ini harus diperpanjang dan dibuat permanen. Anggota lainnya yakin ada alasan mengapa (moratorium) tidak perlu diberlakukan.”

Game onlineGame online. (Foto: Tagar/Rawpixel)

Ada empat proposal yang diajukan: dua proposal berisi perpanjangan penangguhan bea masuk, sedangkan dua lainnya berisi pengajuan untuk menolak memperpanjangnya. Penolakan perpanjangan diajukan secara terpisah oleh Afrika Selatan dan India, yang gigih menyuarakan kepentingan mereka di WTO.

Para anggota pendukung mengatakan bahwa moratorium itu menguntungkan konsumen karena membantu menekan biaya dan mendorong penyediaan layanan digital yang lebih luas di negara-negara kaya maupun miskin.

Sementara itu, para pengkritiknya beralasan bahwa moratorium tersebut membuat pemerintah negara-negara berkembang yang terlilit utang kehilangan pendapatan dari bea masuk, meskipun muncul perdebatan lain soal seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh.

WTO sendiri mengatakan potensi kerugian negara atas moratotium itu rata-ratanya sebesar kurang dari sepertiga dari 1% total pendapatan pemerintah.

Laporan WTO yang diterbitkan pada Desember 2023 menunjukkan bahwa nilai ekspor “layanan pengiriman produk secara digital” tumbuh lebih dari 8% dari tahun 2005 hingga 2022. Angka itu lebih tinggi daripada ekspor barang (5,6%) dan ekspor jasa lainnya (4,2%).

Namun, nilai pertumbuhan ekonomi itu tidak merata di setiap negara. Sebagian besar negara berkembang tidak memiliki jaringan digital seluas negara-negara maju, sehingga mereka merasa tidak perlu memperpanjang moratorium, dan mungkin akan memperoleh pendapatan dari bea yang mereka butuhkan jika moratorium diakhiri.

Proposal Afrika Selatan untuk mengakhiri moratorium berisi tentang seruan penggalangan dana dari kontribusi sukarela guna menjembatani “kesenjangan digital”. Dalam proposal itu, mereka juga ingin mewajibkan “platform-platform populer” untuk mempromosikan usaha kecil dan menengah yang “telah dirugikan”.

Sejumlah industri di Amerika Serikat berupaya keras untuk memperpanjang moratorium itu. Dalam sebuah surat yang dikirim pada 13 Februari lalu kepada para pejabat pemerintahan Biden, sebanyak hampir 24 kelompok industri, termasuk Motion Picture Association, Kamar Dagang AS, dan Asosiasi Perangkat Lunak Hiburan (ESA), yang merupakan kelompok industri gim video, mendesak AS untuk memberikan “dukungan penuh” terhadap perpanjangan moratorium.

Perpecahan suara tersebut akan memberi “pukulan besar bagi kredibilitas dan kelangsungan” WTO dan akan menandai pertama kalinya para anggota “mengubah peraturan yang pada dasarnya akan membuat mereka lebih sulit untuk berdagang,” tulis kelompok industri tersebut di surat itu, yang juga menyebut anggotanya mencakup perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 juta pegawai secara keseluruhan. (br/jm)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Bali Resmi Pungut Pajak Elektronik Rp150.000 untuk Turis Asing
Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online "Love Bali" dan akan berlaku untuk wisatawan asing