Jakarta - Hawaii memberlakukan kembali ketentuan wajib karantina bagi para wisatawan yang berkunjung. Ini lantaran terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19 di sana.
Dikutip dari laman Travel and Leisure, Gubernur Hawaii David Ige mengatakan peraturan tersebut kembali diterapkan lantaran terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Hawaii terutama Pulau Oahu. Nantinya, para wisatawan wajib menjalani masa karantina selama 14 hari dan setelah itu baru diperbolehkan berwisata atau berjalan-jalan.
Sebelumnya, pemerintah Hawaii pernah menerapkan karantina bagi para turis pada 1 April sampai 15 Juni 2020 lalu, dan mencabutnya. Namun, peraturan tersebut kembali digaungkan kembali mulai 11 Agustus hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Menurut Ige, penetapan kembali peraturan wajib karantina akibat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 menjadi cara terbaik untuk dilakukan. "Saya telah bekerja sama dengan semua wali kota daerah kami dan kami setuju, bahwa memulihkan bagian dari karantina perjalanan antar pulau diperlukan dan hal yang benar dilakukan saat ini," katanya.
Selain itu, taman kota di Hanolulu juga ditutup 8 Agustus 2020, serupa dengan destinasi wisata pantai dan atraksi dalam ruangan, seperti bowling, dan arkade. Pertemuan juga dibatasi, yakni tidak boleh lebih dari 10 orang, dan masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
Lonjakan kasus Covid-19 terjadi setelah pemerintah Hawaii menemukan 141 kasus baru pada Senin, 10 Agustus 2020. Bahkan, Departemen Kesehatan Hawaii mencatat sebanyak 138 kasus baru yang terjadi berada di Pulau Oahu, sehingga total kasus Covid-19 di Hawaii mencapai 3.600 kasus.
Direktur Departemen Kesehatan Hawai Bruce Anderson, mengatakan, Hawaii juga membuka unit Covid-19 pasca kasus meningkat. "Rumah sakit di seluruh Oahu memindahkan pasien dan membuka unit Covid-19 khusus baru. Lonjakan pasien diperkirakan terjadi beberapa pekan ke depan," katanya.
Baca Juga:
Panduan Berkunjung ke Dufan Selama New Normal
Aturan Menginap di Hotel Saat Era New Normal