Bulukumba - Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba mulai menerapkan penarikan retribusi masuk ke Kawasan Wisata Tanjung Bira secara non tunai. Untuk tarif retribusi masuk ke Bira, bagi anak-anak senilai Rp 5.000 perorang, dewasa Rp 15.000 perorang dan mancanegara Rp 40.000 perorang.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua Rp 5.000, mobil pribadi Rp 10.000 dan mini bus Rp 15.000.
Harus kami akui ini pun masih ada kendala termasuk soal SDM di lapangan yang belum bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Kepala Dinas Pariwisata Bulukumba, Muh Ali Saleng menjelaskan, retribusi melalui sistem non tunai memanfaatkan aplikasi dan kartu. Pihaknya bekerja sama menerapkan sistem itu dengan Telkomsel dan Bank Sulselbar.
Antrian panjang pengunjung memasuki kawasan wisata tak terhindarkan. Pasalnya kebijakan itu diterapkan beberapa pekan ini, alhasil petugas pos retribusi pun masih sementara beradaptasi dengan pemberlakuan ini.
"Hari Sabtu lumayan panjang antrian. Masalah SDM di Bira yang kurang bisa beradaptasi dengan sistem baru, tapi setelah ada backup tim dari kantor antrian bisa cepat terurai," jelasnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Retribusi dengan sistem non tunai dilakukan untuk penerapan physical distancing dengan mengurangi kontak langsung dengan pengunjung. Kemudahan itu juga sebagai upaya peningkatan pelayanan dengan penggunaan sistem digital.
Penerapan sistem non tunai dinilai lebih akuntable dan dapat mengurangi kebocoran PAD di lokasi wisata. Mengintat kendala SDM, Dinas Pariwisata terus melakukan pendampingan secara berkala.
"Harus kami akui ini pun masih ada kendala termasuk soal SDM di lapangan yang belum bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Salah satu upaya mengimbanginya, kami menempatkan tenaga pemungut retribusi orang-orang muda agar lebih tanggap dengan perkembangan teknologi," jelas dia. []