Jakarta - Investasi bodong lebih banyak menangkap pada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah terutama bagi yang minim pengetahuan mengenai investasi. Pada dasarnya tidak ada yang salah jika kita menginginkan keuntungan investasi yang sebesar mungkin.
Tetapi sebelum berinvestasi, calon investor diharap mempelajari tempat investasi yang akan dipilih. Jangan hanya terbuai dengan janji atau iming-iming dari return yang besar.
Karena investasi menyangkut sejumlah dana hasil kerja keras. Jangan sampai kamu salah penempatan dana investasi, atau malah membuatnya lenyap tak berbekas.
Berikut ciri-ciri investasi ilegal.
1. Return atau keuntungan sangat tinggi
Hati-hati, segeralah curiga kalau ada perusahaan investasi yang menjanjikan return atau imbal hasil investasi dengan angka yang fantastis. Kerap kali, skema investasi bodong menjanjikan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal kepada para investor.
Bahkan tidak jarang, keuntungan yang akan diperoleh sudah dipastikan angkanya oleh penyelenggara investasi bodong.
Misal, di awal investasi kamu cuma diminta membayar Rp 2 juta. Tapi secara ajaib, kamu dijanjikan akan dapat untung maksimal Rp 25 juta dalam tiga bulan berikutnya tanpa melakukan apapun.
2. Tidak berizin/palsu
Saat ditawari sebuah produk investasi, segeralah mengecek legalitasnya. Biasanya, perusahaan investasi bodong tidak jelas badan hukumnya atau izinnya.
Ingat, sebuah lembaga keuangan atau perusahaan investasi yang benar, bisa dipastikan memiliki badan hukum resmi dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin dari OJK ini penting untuk memastikan keamanan transaksinya.
3. Dapat berhenti kapan saja
Investasi bodong biasanya meyakinkan calon investor bahwa mereka bisa menghentikan investasinya sewaktu-waktu. Iming-iming ini biasanya diberikan untuk memberi rasa aman bagi calon korban. Padahal prinsip investasi sebenarnya jangka panjang.
4. Produk investasi akan dijaminkan
Investasi bodong biasanya menjanjikan untuk menjaminkan produk investasi dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank, dan lainnya.
5. Mencatut nama perusahaan besar
Demi meyakinkan para korbannya, pelaku investasi bodong biasanya mencatut nama perusahaan-perusahaan besar yang sudah sukses di industri keuangan. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan calon investor dan meraup lebih banyak dana.
6. Dana yang terkumpul tidak tercatat
Dana masyarakat yang dikumpulkan pelaku investasi bodong tidak tercatat dalam segregated account atau akun yang terpisah agar mudah digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Itu dia ciri-ciri investasi bodong, agar anda lebih berhati-hati dalam pemilihan investasi. semoga bermanfaat.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
Tips Cerdas AgarTerhindar dari Investasi Emas Bodong
Jangan Tergiur Cuan Instan, Waspadai Investasi Bodong
Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Harus Diwaspadai
Mengenal Skema Ponzi, Sering Jadi Modus Investasi Bodong