Waspada, LPS Identifikasi Dua Hal Krusial Bagi Bank

LPS mengkaji setidaknya terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan pelaku usaha jasa perbankan agar kinerja keuangan tetap stabil
Logo Lembaga Penjamin Simpanan/LPS (Foto: Istimewa)

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengidentifikasi setidaknya terdapat dua hal yang harus diwaspadai bank dalam berkegiatan usaha agar tidak terlalu berdampak terhadap kinerja perusahaan di masa pandemi seperti saat ini.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan perbankan nasional wajib memperhatikan betul aspek likuiditas dan kualitas kredit sebagai bagian dari core bisnis lembaga keuangan ini. Menurut dia, pandemi Covid-19 dianggap mampu memperlebar risiko kridit bermasalah karena tertekannya kegiatan ekonomi para debitur.

“Harus dicermati bahwa peningkatan risiko ini bisa mempengaruhi pendapatan dan biaya bank,” ujarnya dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Adapun untuk sisi likuiditas, Didik melihat tren pengetatan dana bank sudah mulai terjadi sejak pandemi hadir di Indonesia. Dia menduga, kondisi ini terjadi seiring dengan semakin selektifnya masyarakat dalam menempatkan modal pada lembaga jasa kuangan. Meski demikian, Anggota LPS itu menilai likuiditas perbankan masih dalam taraf mencukupi.

“Secara umum fundamental perbankan masih cukup stabil. Walaupun begitu kami melihat tetap ada risiko penurunan untuk DPK dan cash inflow,” tuturnya.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bank umum pada Maret 2020 cenderung terjaga di level 2,77 persen. Angka tersebut lebih baik dibandingkan dengan Februari 2020 yang sebesar 2,79 persen.

Rasio NPL diperkirakan mulai membengkak pada kuartal II/2020 seiring dengan mulai ditetapkannya kasus pertama Covid-19 di Tanah Air pada penghujung kuartal I/2020.

Hal serupa juga terjadi pada penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang tercatat masih naik dari sebelumnya Rp 6.035, 6 triliun pada Februari 2020 menjadi Rp 6.214 triliun pada Maret 2020.

Meski demikian, penyusutan likuiditas bank sudah mulai terlihat dari sisi deposito menjadi Rp 2.671,7 triliun per Maret 2020 dari sebelumnya Rp 2.685,4 triliun di Februari 2020.

Anjloknya deposito perbankan umum sebesar Rp 13,7 triliun hanya dalam satu bulan mengindikasikan peningkatan kebutuhan dana masyarakat pada awal masa pendemi Covid-19 di dalam negeri.

Berita terkait
Alhamdulillah, Bank Muamalat Dilamar Juventus Bisnis
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dikabarkan tengah didekati oleh klub sepak bola Juventus terkait dengan kerja sama bisnis
LPS Pilih Tutup BPR, Ketimbang Opsi Penyelamatan
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyebut pihaknya memilih untuk memberikan saran penutupan atau likuidasi bagi BPR.
Bank Mandiri Cetak Transaksi Digital Rp 230 Triliun
Meski dibayangi perlambatan ekonomi imbas pandemi Covid-19, Bank Mandiri tercatat membukukan transaksi digital yang tergolong tinggi
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina