Sijunjung - Seorang pria di Kabupaten Sijunjug, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga mengancam pengendara sepeda motor dengan senjata api jenis airsoft gun.
Pria itu berinisial YH, 47 tahun. Kejadian berawal ketika dia mengemudikan mobil merek Toyota Avanza BA 1317 KN, Selasa 17 Desember 2019. Mobilnya berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai Revol Gutari, 23 tahun.
Kasus sudah ditangani Polres Sijunjung. Pelaku tidak kooperatif dan berbohong ketika kami mintai keterangannya.
Mereka berpapasan di Jalan Raya Simancung-Tanjung Ampalu, Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan, Sijunjung. Kebetulan saat itu ruas jalan dipakai setengah oleh warga yang sedang mengalami kemalangan.
"Awal keributan terjadi saat mereka berbagi jalan itu," kata Kapolsek VII Koto, Iptu Yuliza Herman, saat dihubungi Tagar, Selasa 17 Desember 2019 malam.
YH membunyikan klakson keras kepada Revol yang diketahui bekerja di Lapas Narkotika Kota Sawahlunto. Tiba-tiba YH turun dari mobil dan menodongkan senjata api kepada Rivol sembari berkata "den lubangan kaki ang beko" (saya lubang kakimu nanti).
Tidak terima diancam dengan senjata api hanya gara-gara jalan sempit, Rivol pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Koto VII Sijunjung.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengamankan YH dan membawanya ke Mapolsek. Dia mengaku senjata api tersebut hanya korek api yang didapatnya dari seorang teman.
"Katanya dapat dari teman, dan itu cuma korek api mencis atau pistol mainan," katanya.
Namun setelah diselidiki, senjata api tersebut memang jenis airsoft gun. Pihaknya pun menyerahkan YH ke Mapolres Sijunjung untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus sudah ditangani Polres Sijunjung. Pelaku tidak kooperatif dan berbohong ketika kami mintai keterangannya, barang bukti juga ikut disita," katanya.
Atas kepemilikan senjata api tanpa surat itu, pelaku diancam pasal 369 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. []