Warga Padang Boleh Gelar Pesta Nikah di Tengah Pandemi

Pemerintah Kota Padang kembali mengizinkan warganya menggelar pesta pernikahan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Ilustrasi pesta pernikahan di gedung pertemuan. (Foto: Tagar/Getty Images)

Padang - Pemerintah Kota Padang akhirnya kembali memperbolehkan masyarakat menggelar pesta pernikahan terhitung sejak hari ini, Jumat, 4 Desember 2020.

Pemko Padang sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan.

Hal ini diberlakukan setelah Pemko Padang resmi mencabut surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Kepastian itu dibenarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian. Menurutnya, Pemko Padang telah menerbitkan surat edaran terbaru dan ditandatangani oleh Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.

"Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat edaran oleh Plt Wali Kota tentang pencabutan surat edaran pelarangan pesta pernikahan di bulan November. Dengan begitu, Pemko Padang sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan," katanya kepada wartawan.

Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi warga dan para pelaku usaha jasa pesta. Di antaranya, wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dia berharap, komitmen yang telah disepakati ini dapat dijalankan warga dan pelaku usaha jasa pesta. "Sudah ada kesepakatan. Intinya, apa yang diharapkan dari kesepakatan kita bersama itu betul-betul dapat terlaksanakan dalam menggelar pesta pernikahan," katanya.

Menurutnya, ada beberapa alasan dicabutnya surat edaran larangan pesta pernikahan di Padang. Salah satunya, mulai melandainya kasus corona dan juga dorongan para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi jasa pesta.

Pihaknya telah mendapat laporan bahwa para pelaku usaha telah mulai melaksanakan tes swab di sejumlah puskesmas. Sedikitnya, terdapat 85 pelaku usaha yang tergabung di asosiasi jasa pesta di Kota Padang.

Berikut sejumlah ketentuan untuk menggelar pesta pernikahan di Padang.

- Tuan rumah wajib pakai masker. Begitu juga pengantin, tamu dan semua yang terlibat dalam pesta pernikahan

- Wajib menyediakan nasi kotak atau bentuk lain (sesuai deklarasi bersama asosiasi jasa pesta)

- Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer

- Wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung/tenda dan menjaga jarak minimal satu meter

- Wajib melakukan cek suhu tubuh bagi tamu dan pelaku pesta perkawinan

- Wajib melakukan desinfeksi pada ruangan/gedung/tenda sebelum pesta perkawinan

- Acara hiburan/orgen tunggal paling lama pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyayikan penyayi eksotis/sawer dan berpakaian sopan

- Wajib membuat surat pernyataan untuk mendapatkan rekomendasi dari lurah setempat. []


Berita terkait
Jalur Alternatif Bukittinggi - Padang Kembali Lancar
Jalur Malalak yang menjadi alternatif Padang - Bukittinggi kembali lancar setelah sepekan lumpuh karena longsor.
Otak Begal yang Libatkan 5 Pelajar di Padang Diringkus
Polisi akhirnya menangkap otak kasus pembegalan yang melibatkan 5 orang pelajar di Kota Padang.
Berkata Kasar di Medsos, Pemuda Asal Padang Tersangka
Polresta Padang menetapkan seorang pemuda yang berkata kotor di media sosial sebagai tersangka ujaran kebencian.
0
Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Awal Juli 2022
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai awal Juli 2022 ini