Warga Jawa Barat Tak Dapat Bansos Lapor ke Pikobar

Pemprov Jabar minta warga melapor melalui aplikasi Pikobar apabila tidak mendapat bantuan jaring pengaman sosial terkait Covid-19
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai video conference bersama lima kepala daerah di Jawa Barat, Gedung Pakuan, Bandung, Minggu 12 April 2020. (Foto: Tagar/Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat).

Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengumumkan bahwa warga Jawa Barat bisa melapor melalui aplikasi Pikobar apabila tidak mendapat bantuan jaring pengaman sosial baik yang bersumber dari APBN seperti Kartu Sembako, PKH, Kartu Pra Kerja dan lainnya, maupun APBD seperti bantuan Rp 500.000. "Kalau masih ada yang terlewat, nanti akan disiapkan fitur aduan warga yang tak dapat bantuan. Nanti bisa lapor lewat aplikasi ini,” tutur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bandung, 12 April 2020.

Fitur aduan di Pikobar ini lanjut Kang Emil menjelaskan, akan memverifikasi warga yang telah melapor karena terlewat atau tidak mendapat bantuan sosial karena terdampak virus corona (Covid-19). Setelah aduan masuk lewat Pikobar, nanti akan ada tim untuk memverifikasinya yang akhirnya bantuan akan diberikan.

“Warga tak usah bingung karena pemerintah sudah lakukan sensus ekonomi. Dari data-data itulah dasar bantuan akan diberikan. Warga duduk saja, kecuali memang Kartu Prakerja, ini harus mengajukan. Tapi, intinya warga tinggal ngecek saja ke RT dan RW kalau dirinya itu bisa masuk (diberikan) bantuan dari pintu mana (APBN atau APBD),” jelas Kang Emil.

1. RT dan RW Diminta Adil

Kang Emil pun meminta pihak RT RW di Jawa Barat terutama untuk 5 wilayah yang akan segera diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bersikap adil dan memastikan bantuan sosial Rp500.000 yang dari APBD Jawa Barat dan bantuan yang bersumber dari APBN tepat sasaran. “Jangan ada warga Jawa Barat yang kelaparan. Saya imbau, RT RW untuk survei ulang, kaji ulang kalau ada warga yang berhak mendapatkan bantuan ternyata terlewat,” imbau dia.

Menurut Kang Emil, warga Jawa Barat yang terdampak Covid-19 dan layak mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial dibagi dalam 2 golongan. Pertama, golongan yang terdata oleh pemerintah atau diberikan kode DT KS. Kelompok pertama inilah yang sudah disurvei yang diprioritaskan akan dibantu dari pemerintah pusat melalui kementerian yang ada dan bersumber dari APBN.

Kedua, warga yang tak masuk DT KS yaitu, warga rawan miskin baru yang sebelumnya tak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah terutama yang bersumber dari APBN. Kelompok kedua ini pun terbagi lagi menjadi 2 yaitu, pertama yang ber-KTP wilayah dan perantauan.

“Untuk warga yang tak masuk DT KS ini baik yang ber-KTP wilayah Jabar ataupun ber-KTP non Jabar atau perantauan tetap akan dibantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan akan disamakan haknya selama perantau yang merantau di Jabar tersebut betul-betul merantau (berhak mendapat bantuan). Terutama untuk 5 wilayah yang segera akan diberlakukan PSBB, “ kata Kang Emil.

Artinya, bantuan sosial untuk warga Jawa Barat yang terdampak Covid-19 terutama yang wilayahnya segera diberlakukan PSBB akan diprioritaskan terlebih dahulu. Ia pun mengingatkan kembali kepada RT RW Jangan sampai yang perantau yang bekerja di daerah Jawa Barat tidak dibantu. RT RW harus memastikan tidak ada warga satupun yang terlewat.

2. Bantuan Akan Diberikan Secara Berkala

Kang Emil menambahkan, bantuan sosial untuk warga Jawa Barat yang terdampak Covid-19 akan diberikan secara berkala atau waktunya bervariasi.

Misalkan bantuan sosial yang Rp500.000 datangnya hari rabu dan kamis terutama untuk 5 wilayah yang segera memberlakukan PSBB. Besoknya, bantuan dari pemerintah pusat didistribusikan. Tapi ia memastikan bantuan sosial untuk warga di 5 wilayah yang akan diberlakukan PSBB semua sudah siap, mulai dari sembako dan uang tunai, tinggal didistribusikan. “Dan kalaupun nanti dari bantuan tersebut (yang bersumber dari APBN atau APBD) masih kurang. Akan ada dana bansos dari kabupaten dan kota di wilayahnya,” tambah Kang Emil.

Selain itu, Pemerintah Jawa Barat pun akan menghadirkan Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu apabila dua bantuan tersebut dirasa belum mencukupi warga Jawa Barat. Gerakan Nasi Bungkus ini berupa dapur umum yang ada di kelurahan-kelurahan terutama untuk 5 wilayah yang segera menerapkan PSBB.

“Gerakan nasi bungkus ini nanti akan membagikan nasi bungkus kepada warga setempat. Diharapkan, yang mampu bisa membantu di Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu ini. Insyaallah tak ada yang kesusahan atau kelaparan, nanti akan digerakkan membagikan nasi bungkus hingga ke jalan-jalan,” tegas dia. []

Berita terkait
Rincian Bantuan Jokowi untuk Masyarakat Saat Corona
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah mempersiapkan dana yang akan dikucurkan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Corona.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.