Sleman - Kepolisian Sektor Ngaglik Sleman meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial H, 35 tahun, warga Jambi. H harus mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah membawa kabur sepeda motor orang lain.
Kepala Kepolisian Sektor Ngaglik, Sleman Komisaris Polisi Tri Adi Hari Sulistia mengatakan korban adalah Dikky Saputra yang tak lain adalah teman pelaku. Mereka tinggal di kos sama daerah Klabanan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman.
Saat diamankan H mengaku motor yang dipinjam telah dijual di daerah Solo, secara online
"Pelaku merupakan teman korban. Pelaku meminjam motornya korban, namun saat kembali ke kos, H sudah tidak membawa motor tersebut. Saat ditanya selalu beralasan dan berbelit-belit. Juga setiap kali ditanyakan jawabannya selalu sama," ujar Tri kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.
Merasa curiga dengan ulah H, Dikky kemudian menceritakan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik, Sleman. Setelah menerima laporan, petugas piket langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelaku H dan memeriksa saksi-saksi.
Mulanya H tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dicecar sejumlah pertanyaan dari petugas, pelaku H kemudian mengakui telah membawa kabur motor korban.
"Saat diamankan H mengaku motor yang dipinjam telah dijual di daerah Solo, secara online," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaglik Inspektur Satu Budi Karyanto SH manambahkan dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku H tidak hanya sekali melakukan perbuatan serupa. Setidaknya pelaku H telah melakukan peecurian di empat lokasi berbeda.
"Pelaku pernah mencuri di Sewon, Bantul, Depok, Sleman dan Wonogiri, Ngaglik, Sleman dan Wonosobo dua lokasi. Motor itu dijual secara online, kita juga masih cari motor yang di jual pelaku," ujarnya.
Kepada petugas, H mengaku melakukan perbuatan itu, karena terdesak ekonomi. Uang hasil penjulan sepeda motor dipinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di Yogyakarta.
Kebutuhan sehari-hari bagi H adalah membeli pakaian kaos, jaket dan celana jeans. Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 373 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"H terancam pidana tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucapnya. []